ZAKAT
A. Pengertian zakat
Zakat menurut lughot
artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’ yaitu
mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah
wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Secara harfiah
zakat berarti "tumbuh", "berkembang",
"menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi
syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam
jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana
ditentukan. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
B. Hukum zakat
Zakat adalah salah satu
rukun Islam yang lima, wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua
Hijriah.
QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah
beserta orang-orang yang ruku'"). “Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam
sembahyangnya,dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan
perkataan) yang tiada berguna ,dan orang –orang yang mengeluarkan zakat( QS.
Almu’minun 23:1-4)
“Sesungguhnya Allah
mewajibkan zakat atas kaum muslimin dari harta-harta mereka, diambil dari
orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan
mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma).
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
بُني
الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله
وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت لمن استطاع إليه سبيلا
“Islam dibangun di atas lima rukun, dua kalimat syahadat Laa ilaaha
illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, puasa
di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang mampu.” (Muttafaqun ’alaihi)
C. Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
1. Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim
menjelang Idul Fitri
pada bulan Ramadan.
Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada
di daerah bersangkutan.
Zakat fitrah dilihat
dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan
“fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia
merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin
menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir
miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt.
Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan
hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi
seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya
untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sementara itu, fitrah
dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala
al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga
diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103)
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada bulan
Ramadhan atau pada hari raya fitrah. ”Dari Ibnu ’Abbas ra,ia berkata :
Rasulullah Saw, mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih dari perbuatan
sia-sia dan omongan –omongan yang kotor dari orang yang berpuasa dan sebagai
makannan bagi orang miskin, maka barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat
’Ied itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya
setelah shalat ’Ied maka itu hanyalah suatu shadaqah dari shadaah –shadaqah
biasa ”. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,dan disahkan oleh Hakim)
Yang wajib dizakati
- Untuk dirinya sendiri; tua, muda, baik laki- laki maupun perempuan
- Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah
zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan
Baihaqi)
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
1. Islam
2. Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga
pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
3. Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir
bulan Ramadhan
Untuk zakat fithrah
dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari
jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih
rendah dari pada beras. Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara
zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat
fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi
(badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang
diperuntukkan karena keberadaan harta.
2. Zakat maal (harta)
Zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali
yang sudah memenuhi nishab. Mencakup hasil ternak, emas & perak, pertanian
(makanan pokok), harta perniagaan, pertambangan, hasil kerja (profesi), harta
temuan,. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
D. Benda yang wajib dizakati
1. Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau,
dan kambing. Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah:
Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abi Dzar, bahwasanya Nabi
Saw, bersabda sebagai berikut:
”Seorang laki-laki yang mempunyai unta,sapi, atau kambing yang tidak
mengeluarkan zakatnya maka binatang –bnatang itu nanti pada hari Kiamat akan
datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada
didunia, lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya.
Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu kembali
mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula, dan demikianlah terus menerus
sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR: Bukhari )
Syarat bagi pemilik binatang yang
wajib zakat tersebut adalah:
a.
Islam
b.
Merdeka. Seorang hamba tidak wajib berzakat.
c.
Milik yang sempurna. Sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib
dikeluarkan zakatnya.
d.
Cukup satu nisab
e.
Sampai 1 tahun lamanya dipunyai
f.
Digembalakan di rumput yang mubah. Binatang yang diumpan (diambilkan makananya)
tidak wajib dizakati.
·
Seseorang yang memiliki 5 ekor unta ke atas wajib mengeluarkan zakatnya
dengan aturan sebagai berikut.
1. 5-9 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
2. 10-14 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
3. 15-19 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
4. 20-24 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
5. 25-35 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun
6. 36-45 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun
7. 46-60 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun
8. 61-75 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun
9. 76-90 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
10. 91-120 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
11. 121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
1. 5-9 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
2. 10-14 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
3. 15-19 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
4. 20-24 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
5. 25-35 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun
6. 36-45 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun
7. 46-60 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun
8. 61-75 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun
9. 76-90 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
10. 91-120 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
11. 121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
Kemudian untuk tiap tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur
2-3 tahun dan untuk tiap tiap 50 ekor zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun.
·
Nishab dan zakat sapi atau kerbau
Nishab zakat sapi atau kerbau ialah mulai dari 30 ekor ke atas dengan
rincian sebagai berikut:
1. 30-39 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur 1- 2 tahun.
1. 30-39 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau yang berumur 1- 2 tahun.
2. 40-59 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau
betina yang berumur 2-3 tahun.
3. Untuk selajutnya tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya seekor
anak sapi atau kerbau betina yang berumur 2-3 tahun
·
Nishab dan zakat kambing
Nishab kambing ialah mulai dari 40 ekor kambing dan zakatnya adalah 1
ekor kambing berumur 2-3 tahun. Selanjutnya diatur sebagai berikut;
a. 40-120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun
b. 121-200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing berumur 2-3 tahun
c. 201-300 ekor kambing
zakatnya 3 ekor kambing berumur 2-3 tahun
d. 301-400 ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing berumur 2-3 tahun
e. Untuk selanjutnya setiap bertambah 100 ekor kambing, zakatnya 1 ekor
kambing.
2.
Emas dan Perak
Nishab emas adalah
mitsqal atau sama dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%. Adapun perak nishabnya
adalah 200 dirham atau setara dengan 624 gram, zaktanya 2,5%. Jika emas atau
perak telah mencapai atau melebihi dari ukuran nishab dan haul (satu tahun),
berkewajibanlah bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat. Demikian juga jika
kepemilikan benda itu berlebih, pemiliknya harus memperhitungkan berapa yang
harus dibayarkan. Misalnya, jumlah emas sebanyak 100 gram, maka perhitungannya
adalah 2,5% dikalikan dengan 100 gram= 2,5 gram. Jadi, zakatnya bukanlah
potongan atau bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang setara
dengan jumlah emas yang harus dikeluarkan. Zakat emas dan perak wajib
dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ
وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ
وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا
كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka
beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada
hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya
dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat
dari apa yang kamu simpan itu”.” (At-Taubah: 34-35)
Syarat- syarat wajib
zakat emas dan perak sebagai berikut:
a. Milik orang Islam
b. Yang memiliki adalah orang yang merdeka
c. Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
d. Sampai nishabnya
e. Sampai satu tahun disimpan
·
Nisab dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) = 12,5 pound sterling (96
gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki
96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya
maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang
tercantum dalam hadits:
·
Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 %
apabila telah dimiliki cukup satu tahun . Emas dan perak yang dipakai untuk
perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan,
tidak wajib dikelurkan. zakatnya. Beberapa pendapat tentang emas yang telah
dijadikan perhiasan pakaian: Pendapat imam Abu Hanifah : berpendapat bahwa emas
dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk
dipakai sendiri atau disewakan, atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,
maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya
untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana perlu, maka wajiblah dikeluarkan
zakatnya
3. Makanan hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan
makanan pokok seperti: padi, jagung, gandum, dan sebagainya. Sedangkan buah-
buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah: anggur, dan kurma. Buah-buahan
yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai
berikut:
” Tidak ada sedekah (zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila
mencapai lima wasaq( 700kg) . H.R Muslim
QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan
yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir
miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang yang berlebih-lebihan).
Syarat-syarat wajib
mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut:
1. Pemiliknya orang Islam
2. Pemiliknya orang Islam yang merdeka
3. Milik sendiri
4. Sampai nisabnya
5. Makanan itu ditanam oleh manusia
6. Makanan itu mengenyangkan dan tahan lama disimpan lama
·
Nishab dan zakat hasil bumi
Nishab hasil bumi yang
sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg, sedang yang masih
berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi
dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian
(perongkosan ). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka
zakatnya 5% (seperdua puluh).
Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk
yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.
Buah buahan seperti
kurma, biji-bijian yang mengeyangkan seperti beras, gandum, dan yang semisal
wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencukupi nishabnya. Zakat buah-buahan
dan biji bijian tidak perlu haul (satu tahun), tetapi dikeluarkan pada waktu
panen. Adapun Nishab dari hasil pertanian ini adalah sebanyak lima wasaq. 1
wasaq= 60 sha`, sehingga 5 wasaq= 300 sha`. 1 sha`= 2.304 kg, sehingga 300
sha`= 691,2 kg= 91 kg 200 gram. Adapun besarnya sakat yang dikeluarkan ialah
berkisar antara 5 s.d 10 % jika, hasil pertaniannya menggunakan air hujan atau
air sungai besar zakatnya ialah 10% dan jika produk menyangkut biaya
transportasi, mesin pompa air, maka wajib dizakatkan 5%.
4.
Hasil tambang
Hasil tambang berupa emas dan perak apabila telah sampai memenuhi nishab
sebagaimana nishab emas dan perak, maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu
juga, tidak perlu menuggu satu tahun. Zakat yang wajib dikeluarkan ialah 2,5%.
.Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang
berharga.
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
a. Orang Islam
b. Orang merdeka
c. Milik Sendiri
d. Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan
harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan,
dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l=96 gram untuk emas dan 200
dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masin 2,5%.
5. Harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman
Allah :
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”(QS Al- Baqarah : 267).
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya”(QS Al- Baqarah : 267).
Dan sabda Rasulullah: “Dari samurah : “Rasululah Saw, memerintahkan
kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual
.” ( HR. Daruquthni dan Abu Dawud)
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
a. Yang memiilki orang Islam
b. Milik orang yang merdeka
c. Milik penuh
d. Sampai nishabnya
e. Genap setahun
Harta dagangan yang
mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%
. Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100, maka barang dagangan yang seharga
96x RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240.
Kewajiban zakat ini
juga mencakup barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah,
bangunan, mobil, alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan lainnya.
Adapun bangunan yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang sewanya (jika
mencapai nishob) dan telah lewat setahun dalam kepemilikan. Demikian pula mobil
pribadi maupun mobil yang disewakan tidak ada kewajiban zakat atasnya karena
tidak dipersiapkan untuk dijual tetapi untuk digunakan. Akan tetapi jika uang
hasil disewakannya mobil tersebut atau uang apapun yang telah mencapai nishob
dan telah lewat setahun dalam kepemilikan seseorang maka wajib untuk
dikeluarkan zakatnya, baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah, atau untuk
menikah, atau untuk dibelikan perabot rumah, atau untuk dibayarkan
hutang maupun untuk selainnya.
E. Orang-orang yang Berhak
Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah
ditentukan Allah swt. Dalam Al-Qur’an. Mereka itu terdiri atas delapan
golongan. Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia tentang
golongan-golongan penerima zakat dalam firman-Nya:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk
hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang
yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
·
Yang berhak menerima zakat
1. Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin
50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari
2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat
menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi
3. ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan
dan membagi-bagikannya kepada yang
berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan
jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan
imannya
5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan
nya dengan jalan menebus dirinya
6. Gharimin yaitu orang yang berhutang untuk sesuatu kepentingan yanng
bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya
7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan
agama Allah
8. Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan
maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
·
Yang tidak berhak menerima zakat :
1. Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah
(zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga."
(HR Bukhari).
2. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak
halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5. Orang kafir.
0 komentar:
Posting Komentar