Jumat, 14 November 2014

Tugas Presiden Dan Wakil Presiden


Tugas Presiden Dan Wakil Presiden

Dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945, sudah disebutkan dengan jelas mengenai tugas presiden dan wakil presiden Indonesia. Hal ini dituangkan pada BAB III, terutama pada pasal 4 sampai pasal 16. Di dalamnya berisi penjelasan mengenai posisi pemerintah yang diwakili oleh presiden dan wakilnya.
Dalam sistem pemerintahan, sudah disebutkan dengan tegas tentang pembagian tugas presiden dan wakilnya. Sehingga, kedua wakil pemerintah tersebut akan saling melengkapi tugas dari masing-masing pihak. Dengan demikian, tidak terjadi adanya kesimpangsiuran tugas dari masing-masing pihak.

Tugas Presiden
·    Memegang kekuasaan pemerintah sebagaimana terdapat dalam UUD.
·    Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang Indonesia.
·    Memiliki hak mutlak untuk menunjuk, mengangkat, serta memberhentikan menteri.
·    Membuat ketetapan Peraturan Pemerintah.
·    Menyatakan bahwa negara dalam kondisi bahaya.
·    Memberikan grasi serta rehabilitasi narapidana dengan meminta masukan dari Mahkamah Agung.
·   Memberikan gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan lain yang terdapat dalam peraturan dan Undang-Undang.
·    Melakukan perjanjian internasional melalui persetujuan dari DPR.
·   Mengangkat hakim konstitusi atas calon yang diajukan oleh presiden, DPR bersama dengan Mahkamah Agung.

Tugas Wakil Presiden
Sebagai wakil, tugas yang diemban oleh wakil presiden tidaklah sebanyak apa yang dimiliki oleh presiden. Fungsi wakil presiden adalah membantu kepala negara melaksanakan tugas kepemerintahan yang sifatnya luar biasa serta istimewa. Wakil presiden juga memiliki fungsi sebagai simbol negara. Sehingga, apa yang dilakukannya memiliki kualitas tiadankan yang sama sebagaimana yang melekat pada seorang presiden.
Sebagaimana seorang presiden, masa jabatan wakil presiden adalah lima tahun. Untuk masa berikutnya, masih bisa dipilih kembali melalui pemilihan langsung oleh rakyat.  Sebelum ada Amandemen pasal 6A, sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sistem Pemilihan Langsung
Dengan adanya sistem pemilihan langsung, seluruh rakyat yang memiliki hak pilih, bisa menentukan siapa yang akan mereka percaya menjadi pemimpin. Pemilihan secara langsung ini, pertama kali dilakukan pada tahun 2004. Sejak saat itu, Indonesia memulai babak baru dalam sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Diharapkan, tugas presiden dan wakil presiden Indonesia bisa dijalankan dengan baik oleh presiden dan wakil presiden yang terpilih.

0 komentar:

Posting Komentar