Politik dan Strategi Keamanan Nasional
Pengertian
Politik, berasal dari Yunani, “polis” yang berarti negara. Negara terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
Dalam bahasa Indonesia, kata politik atau politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai dengan cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan.
· Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
· Politik Nasional adalah asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional,
Polnas meliputi :
1. Politik Dalam Negeri, yang diarahkan mengangkat dan memelihara harkat derajat dan potensi rakyat Indonesia.
2. Politik Luar Negeri, bersifat bebas aktif nti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk, mengabdi kpd kepentingan nasional dan amanat rakyat serta diarahkan untuk pembentukan solidaritas negara-negara di dunia.
3. Politik ekonomi yang bersifat swasembada/swadaya yaitu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
4. Politik pertahanan keamanan yang diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan, ancaman dan hambatan.
Pelaksanaan Politik & Strategi Keamanan Nasional
1. Visi Politik dan strategi nasional adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya, saing maju, dan sejahtera dalam wadah NKRI.
2. Bidang Hukum
Meliputi :
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketdakadilan gender yang tidak sesuai dengan reformasi, melalui program legislasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
3. Bidang Ekonomi
Meliputi :
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaiangan sehat, memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dan menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaiangn yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya stuktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang merugikan rakyat.
3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, pelayanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang.
4. Bidang Politik
Meliputi :
1. Politik dalam negeri
2. Politik Luar Negeri
3. Penyelenggaraan negara
4. Komunikasi, informasi dan media massa (dalam menghadapi tantangan global)
5. Agama
6. Pendidikan
5. Bidang Sosial Budaya
Meliputi :
1) Kesehatan dan kesejahteraan sosial.
2) Kebudayaan, kesenian dan pariwisata
3) Kedudukan dan peran wanita
4) Pemuda dan Olahraga
5) Pembangunan Daerah
6) Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
6. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerjasama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
Tujuan Penyelenggaraan Hankamnas
Untuk menjadi pedoman dalam usaha meningkatkan ketahanan Hankamnas dalam rangka Ketahanan Nasional dengan sarana material dan pembiayaan keuangan yang terbatas yang dapat mengamankan dan sekaligus mendorong kecepatan peningkatan ketahanan di bidang kesejahteraan nasional.
Syarat-syaratnya :
1) Adanya konsep politik dan strategi Hankamnas yang merupakan bagian integrl dari politik dan strategi nasional yang berjangka panjang, sedang dan pendek.
2) Mekanisme yang tepat untuk merealisasikan konsepsi politik dan strategi tersebut.
3) Kepemimpinan Hankamnas yang mampu merealisasikan konsepsi politik dan strategi tersebut.
Strategi Pertahanan & Kemananan Nasional Meliputi :
1. Pengamanan tercapainya tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran rngkaian politik nasional.
2. Penyempurnaan efektivitas, efisiensi dan integritas masyarakat sehingga dapat menjdai inti kekuatan-kekuatan Hankamnas yang kokoh, kuat dan kompak.
3. Penyusunan kekuatan Hankamnas bagi stabilitas, perdamaian dan keamanan di Asia Tenggara khususnya, dunia pada umumnya.
Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia
Menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri pasal 1 ayat (2) “Politik Luar Negeri Indonesia adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukukan hubungan dengan negara lain, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional”
Sifat Politik Luar Negeri Indonesia
· Bebas dan Aktif. Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, maksudnya bebas adalah Indonesia bebas menentukan pandangan terhadap masalah internasional. Aktif adalah Indonesia secara aktif memperjuangkan perdamaian dunia, memperjuangkan kebebasan, kemerdekaan, dan keadilan di seluruh penjuru dunia.
· Antikolonialisme. Indonesia menolak adanya kolonialisme dan penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945).
· Mengabdi kepada kepentingan nasional. Setiap pandangan dan sikap pemerintah Indonesia dalam dunia politik luar negeri harus berlandaskan kepada kepentingan nasional.
· Demokratis. Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan politik luar negeri.
0 komentar:
Posting Komentar