PELANGGARAN HAM
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun
makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami
membahas mengenai “Pelanggaran HAM”.
Makalah ini dibuat dengan beberapa bantuan dari berbagai
pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan
makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar
pada makalah ini.. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan
saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca
sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita sekalian.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang ....................................................................................................... 1
2.
Rumusan
Masalah ................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
1.
Pengertian
HAM .................................................................................................... 2
2.
Permasalahan
dan Penegakkan HAM .................................................................... 2
3.
Contoh
Pelanggaran HAM ..................................................................................... 3
BAB III PENUTUP ......................................................................................................7
|
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia
sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara
utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
2. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis
mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
- Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
- Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
- Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
- Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya
menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2. Permasalahan dan Penegakan HAM di
Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan
bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak
sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu
kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun
dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB
upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja
sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan
korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat
berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara
tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
3. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran
HAM
- Tragedi Trisakti sulut api reformasi 1998
Lima belas tahun yang lalu, enam mahasiswa Universitas
Trisakti tewas tertembus peluru polisi. Mereka menjadi martir saat melakukan
aksi demonstrasi menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai Presiden, pada 12
Mei 1998 silam. Kematian pejuang pro demokrasi itu, dengan cepat menyebar dan
membakar amarah rakyat.
Peristiwa itu terjadi saat ribuan
mahasiswa menggelar longmarch dari kampus Trisakti di Grogol, menuju Gedung
DPR/MPR di Slipi Jakarta. Namun, baru sampai depan kampus, mereka sudah
dihadang ratusan polisi bersenjata lengkap dengan posisi siap menembak. Meski
dihadapkan dengan moncong sejata, pemuda-pemudi pemberani ini tak gentar.
Mereka tetap melangsungkan aksi
demonstrasi dengan menggelar mimbar bebas di jalan selama berjam-jam. Polisi
yang kesal kemudian menyuruh mahasiswa masuk, sambil mengancam akan menembak
jika mereka tak mendengar.
Mahasiswa pun setuju untuk kembali
ke dalam kampus dengan damai. Namun, saat akan masuk ke dalam kampus, mereka
mendapat provokasi hingga berujung pada bentrokan fisik. Suasana berubah
menjadi chaos, dan terdengar suara rentetan tembakan ke arah massa pro
demokrasi itu.
Enam orang dinyatakan tewas dalam
peristiwa penembakan itu. Sementara 16 orang mahasiswa lainnya, termasuk
pelajar, dan masyarakat yang ikut dalam aksi mengalami luka parah. Mereka
dipukuli, diinjak, dan menjadi korban penembakan brutal polisi.
Para mahasiswa yang tewas tertembak
dalam tragedi Trisakti adalah Elang Mulia Lesmana (Fakultas Arsitektur 1996),
Alan Mulyadi (Fakultas Ekonomi 96), Heri Heriyanto (Fakultas Teknik Industri
Jurusan Mesin 95), Hendriawan (Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen 96), Vero
(Fakultas Ekonomi 96), dan Hafidi Alifidin (Fakultas Teknik Sipil 95).
Selain mahasiswa, Samsul Bahri,
siswa STM juga tewas. Dia terkena peluru tajam pada bagian perutnya hingga
terburai, dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk operasi. Sayang, nyawa
pelajar pemberani ini tak tertolong.
Pada saat yang sama, di kampus
Atmajaya, massa mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) tengah
melakukan aksi mimbar bebas di dalam kampus. Saat mendengar rekannya tewas
tertembus timah panas, mereka berencana bergabung dengan mahasiswa Trisakti.
Namun, baru sampai depan kampus, mereka dihadang polisi.
Pasca peristiwa itu, amuk massa
terjadi dimana-mana, hingga 15 Mei 1998. Ribuan gedung, toko, dan rumah
dihancurkan. Bahkan ada yang dibakar oleh massa. Sasaran kemarahan massa saat
itu dialihkan kepada etnis China. Tidak hanya menjarah, massa juga membunuh,
dan memperkosa para wanita keturunan etnis minoritas itu.
Situasi benar-benar tidak
terkendali. Mahasiswa ada yang coba menenangkan, namun gagal. Sedang aparat
kepolisian, dan tentara yang berjaga-jaga di lokasi saat itu, hanya menonton
dari kejauhan. Alhasil, ribuan orang menjadi korban. Ada yang tewas dalam
bentrok, hilang diculik, hingga terpanggang api saat melakukan penjarahan.
Berdasarkan data Tim Gabungan
Pencari Fakta (TGPF), pelaku kerusuhan pada 13-15 Mei 1998 dibagi menjadi dua
golongan. Terdiri dari massa pasif (massa pendatang) yang karena diprovokasi
berubah menjadi massa aktif, dan kedua kelompok provokator.
Para provokator ini, umumnya bukan
dari wilayah setempat. Secara fisik, mereka tampak terlatih, dan sebagian
memakai seragam sekolah seadanya (tidak lengkap). Bahkan mereka tidak ikut
menjarah, dan segera meninggalkan lokasi setelah gedung atau barang terbakar.
Belum diketahui siapa provokator ini.
Mereka juga membawa dan menyiapkan
sejumlah barang untuk keperluan merusak dan membakar, seperti jenis logam
pendongkel, bahan bakar cair, kendaraan, bom molotov, dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar