Selasa, 02 Desember 2014

Otonomi Daerah,Kebijakan Publik dan Bela Negara

Otonomi Daerah,Kebijakan Publik & Bela Negara

A.    Otonomi Daerah
1.    Pengertian Otonomi Daerah

    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
    Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Otonomi daerah dengan sistem desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam rangka negara kesatuan. Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudaut politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, karena dilihat dari fungsi pemerintahan. Sedangkan otonomi daerah dengan sistem dekonsentrasi adalah peimpahan wewenang dari pemerintahan kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan, dan lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangan itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.

2.    Hakikat Otonomi Daerah
    Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)

3.    Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia
Dasar Hukum Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :
  1. Undang-undang Dasar. Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
  2. Ketetapan MPR-RI Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Undang-Undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
    Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.
Pokok-Pokok Pikiran Otonomi Daerah Isi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan UU No. 22/1999 dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
  1. Sistim ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip-prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas konsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah propinsi, sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah Kabupaten dan daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasi berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
  3. Pembagian daerah diluar propinsi dibagi habis ke dalam daerah otonom. Dengan demikian, wilayah administrasi yang berada dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus.
  4. Kecamatan yang menurut Undang-undang Nomor 5 th 1974 sebagai wilayah administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut UU No 22/99 kedudukanya diubah menjadi perangkat daerah Kabupaten atau daerah Kota.

5.    Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah­­
    Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
  • Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
  • Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

    Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.


6.    Dampak Pelaksanaan Otonomi Daerah
    Dampak positif dalam bidang politik adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.
    Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
    Untuk mendukung jalannya pemerintahan di daerah, diperlukan dana yang tidak sedikit. Akan tetapi, tidak semua daerah mampu mendanai sendiri jalannya roda pemerintahan. Oleh karena itu, Pemerintah harus mampu membagi adil dan merata hasil potensi masyarakat. Agar adil dan merata, diperlukan aturan yang baku.

B.    Kebijakan Publik
    Apakah kebijakan publik itu? Thomas R. Dye (1995, 2) mendefinisikannya sebagai what government do, why they do it, and what difference it makes. Harold Laswell dan Abraham Kaplan (1970, 71) mendefinisikannya sebagai a projected program of goals, values, and practices. David Easton (1965, 212) mendefinisikannya sebagai the impact of government activity. James Anderson (2000, 4) mendefinisikannya sebagai a relative stable, purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern. James Lester dan Robert Steward (2000, 18) mendefinisikannya sebagai a process or a series or pattern of governmental activities or decissions that are design to remedy sonic public problem, either real or imagined. Austin Ranney (dikutip Lester & Steward, 2000, 18) mendefinisikannya sebagai a selected line of action or declaration of inter. Steven A. Peterson (2003, 1.030) mendefinisikannya sebagai government action to address some problem. B. G. Peters (1993, 4) mendefinisikannya sebagai the sum of government activities, wheter acting directly or through agents, as it has an influence on the lives of citizens.
    Dari definisi-definisi tersebut kita dapat membuat rumusan pemahaman tentang kebijakan publik. Pertama, kebijakan publik adalah kebijakan yang dibuat oleh administratur negara, atau administratur publik. Jadi, kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan dan yang tidak dikerjakan oleh pemerintah. Pertanyaan pertama, kenapa berkenaan dengan “segala sesuatu”? Ini karena kebijakan publik berkenaan dengan setiap aturan main dalam kehidupan bersama, baik yang berkenaan dengan hubungan antarwarga maupun antara warga dan pemerintah. Pertanyaan kedua, kenapa istilah yang dipakai “dikerjakan”? Ini karena “kerja” sudah merangkum proses “pra” dan “pasca”, yaitu bagaimana pekerjaan tersebut dirumuskan, diterapkan, dan dinilai hasilnya. Istilah kerja adalah istilah yang bersifat aktif dan memaksa karena kata kuncinya adalah keputusan. Ketiga, kenapa “dikerjakan” dan “tidak dikerjakan”? Ini karena “dikerjakan” dan “tidak dikerjakan” sama-sama merupakan keputusan. Anda memilih untuk bekerja sebagai pegawai negeri dan tidak memilih bekerja sebagai pekerja partai adalah keputusan. Pertanyaan terakhir, siapakah pemerintah itu dan kenapa harus pemerintah yang menjadi pemegang hak atas kebijakan publik? Ini pertanyaan mudah, namun sulit dijawab. Alasan pokoknya adalah karena definisi pemerintah sangat berbeda-beda. Kita melihat UUD 1945 pada pembukaannya menyebutkan bahwa: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

1.    Dinamika Kebijakan Publik
    Salah satu ciri masyarakat modern yang demokratis adalah kepedulian mereka terhadap kebijakan publik. Kepedulian tersebut dimulai sejak akan dibuat suatu kebijakan publik oleh pemerintah sampai kepada implementasinya. Tentunya, kepedulian tersebut dikarenakan kebijakan publik akan mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah yang demokratis selalu mengajak masyarakat mendiskusikan rancangan kebijakan publik.
    Di Indonesia sendiri saat ini terlihat makin bergairah masyarakat membahas rancangan kebijakan publik. Antusiasme semacam ini sangat positif sejauh memberikan perspektif lain bagi kepentingan masyarakat. Debat publik menandakan dinamika suatu masyarakat. Besarnya keterlibatan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari era reformasi yang sampai saat ini masih terus bergulir dengan berbagai dinamika dan resikonya.
    Tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana membuat rambu-rambu, sehingga dinamika masyarakat tidak terjerumus menjadi suatu anarki. Ini memang bukan persoalan yang muda, tetapi tidak berarti tidak bisa ditanggulangi. Persoalannya akan terletak dipihak pembuat kebijakan, pemerintah, dengan masyarakat sebagai pihak yang akan merasakan kebijakan publik tersebut. Artinya, bagaiman kedua belah pihak memainkan perannya dengan bijak, pada akhirnya akan memunculkan kebijakan publik yang bisa diterima oleh semua pihak untuk kepentingan masyarakat juga pada akhirnya.
    Proses kebijakan publik dalam masyarakat bebas adalah landasan pertemuan dan sector pemerintah seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan sektor swasta seperti masyarakat. perusahaan dan organisasi. Proses ini difasilitasi oleh media. sehingga aspirasi dan opini masyarakat melalui debat isu publik bisa menjadi suatu kebijakan pemerintah. Kontrol sosial dan dunia usaha terpengaruh oleh mekanisme ini. Padahal sebelumnya dunia usaha hanya dikontrol oleh lingkungan ekonomi. Baru belakangan ini dunia usaha menyadari bahwa mereka juga dikonirol oleh lingkungan sosial politik.
    Pengontrolan sosial dan politik terhadap dunia usaha tidak bisa dilepaskan dan kenyataan adanya saling ketergantungan di antara sektor-sektor tersebut. Pada umumnya proses kebijakan publik diawali dengan adanya ketidakpuasan dari masyarakat terhadap ketidakadilan dan terpinggirkan. Selain itu, bisa juga karena masyarakat memunculkan aspirasi baru dan pertimbangan baru tentang lingkungan. Ada juga penyebab lainnya seperti gagasan barn yang terkait dengan hak. Walau begitu. sampai tingkatan ini tidak akan terjadi apapun kecuali media massa mengangkatnya dan membicarakannya, serta menyiarkan isu-isu tersebut.
Media massa tidak menciptakan isu kecuali terdapat realita yang mendukungnya. Hanya saja, ini tetap penting dalam pengembangan isu dan dalam daur hidupnya. Sementara, tidak akan terjadi apa-apa sampai suatu kelompok atau organisasi mengambilnya dan mencantumkannya dalam agenda mereka. Sesaat isu masuk dalam agenda suatu organisasi maka kelompok penekan seperti lembaga swadaya masyarakat akan memobilisasi kekuatan sosial dan politik. Oleh karena media massa memegang peranan penting maka kelompok penekan akan mengadakan berbagai kegiatan seperti demonstrasi dan konferensi pers sehingga diliput oleh media massa.
    Tekanan semakin bertambah ketika tidak ada respon dari pemerintah atau perusahaan sebagai pembuat kebijakan. Seterusnya tergantung kepada pihak-pihak yang ‘bersengketa’ untuk menyelesaikannya. Solusi terbaik untuk ini adalah melakukan negosiasi, apalagi yang sifatnya win-win. Fenomena penting seperti ini mutlak harus mendapat perhatian penuh dari para praktisi public relations harus berperan aktif dalam proses ini.

2.    Kaitan Ekonomi Politik dengan Kebijakan Publik

    Bagaimana kaitan antara Ekonomi Politik dengan Kebijakan Publik? Kita tahu bahwa perekonomian tidak bisa hanya diserahkan pada produsen dan konsumen yang berinteraksi satu sama lain melalui mekanisme pasar. Di sana sini diperlukan adanya campur tangan pemerintah. Campur tangan pemerintah diperlukan jika mekanisme pasar tidak bekerja dengan sempurna. Selain itu, campur tangan pemerintah diperlukan untuk mengatasi eksternalitas dan untuk pengadaan barang-barang publik.
    Berbagai kepurusan yang menyangkut kebijakan publik dilaksanakan oleh pemerintah sesuai institusi ekonomi dan politik yang ada. Suatu kebijakan disebut kebijakan publik bukan karena kebijakan itu sudah diundangkan, atau karena kebijakan tersebut dilaksanakan oleh publik, melainkan karena isi kebijakan itu sendiri yang menyangkut bonum commune atau kesejahteraan umum (Arifin & Rachbini, 2001).
    Dari uraian di atas, jelas bahwa terdapat hubungan yang sangat erat antara Ekonomi Politik dengan Kebijakan Publik, di mana disiplin Ilmu Ekonomi Politik dimaksudkan unruk membahas keterkaitan antara berbagai aspek, proses, dan institusi politik dengan kegiatan ekonomi seperti produksi, investasi, pembentukan harga, perdagangan, konsumsi, dan lain sebaginya. Penelusuran yang mendalam tentang Ekonomi Politik biasanya didekati dengan format dan pola hubungan antara swasta, masyarakat, organisasi buruh, partai politik, pemerintah, lembaga konsumen, dan sebagainya. Dengan demikian pembahasan Ekonomi Politik jelas terkait erat dengan kebijakan publik, mulai dan proses perancangan, perumusan, sistem organisasi, dan implementasi kebijakan publik tersebut (Arifin & Rachbini, 2001).

C.    Bela Negara

    Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
    Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
    Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

1.    Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

    Pada tanggal 17 agustus 1945 indonesia menyatakan kemerdekaannya, melalui proklamasi kemerdekaanyang dibacakan oleh Ir. Soekarno atas nama Bangsa Indonesia.dengan adanya proklamasi kemerdekaanIndonesia tersebut, maka secara De facto bangsa Indonesia telah merdeka, berdiri sejajar dengan negara-negara merdeka lain di dunia.
    Untuk mencapai kemerdekaan tersebut, bansa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat panjangdan luar biasa beratnya. Ratusan, ribuan dan mungkin lebih korban yang meninggal dunia dari perjuangan merebut kemerdekaan ini, belum termasuk korban raga dan korban harta.
Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kitamenjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankankarena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG). Berdasarkan pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalampenyelengaraan pertahanan Negara menganut prinsip-prinsip berikut ini:
  1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
  2. Pembelaan Negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga Negara.
  3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya.
  4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
  5. Bentuk pertahanan Negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional.
  6. Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
2.    Bentuk – Bentuk Usaha Pembelaan Negara
  1. Upaya bela Negara terhadap ancaman militer.
  2. Upaya bela Negara terhadap ancaman penyalahgunaan Narkoba.
  3. Upaya bela Negara terhadap ancaman KKN.
  4. Upaya bela Negara terhadap ancaman perusakan lingkungan.
  5. Upaya bela Negara terhadap ancaman kemiskinan.
  6. Upaya bela Negara terhadap ancaman kebodohan.
  7. Upaya bela Negara terhadap ancaman lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa.
  8. Upaya bela Negara terhadap ancaman budaya asing yang negatif.
  9. Upaya bela Negara untuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata dunia.
3.    Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara
1.    Sebagai anggota keluarga
Upaya dari setiap anggota keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling menolong,dan saling mengasihi satu sama lain merupakan sikap yang dapat menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga. Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah merupakan bentuk partisipasi dalam upaya pembelaan Negara di lingkungannya.

2.    Sebagai Pelajar
Partisipasi dalam upaya bela Negara bagi pelajar dapat diwujudkan dangan cara belajar dengan tekun danpenuh semangat untuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas,dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di masa datang.

3.    Bentuk partisipasi warganegara dalam upaya bela Negara melalui:
  • Pendidikan kewarganegaraan
  • Pelatihan dasar kemiliteran wajib
  • Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
  • Pengabdian sesuai profesi. TNI merupakan alat pertahanan Negara, bertugas:
  • Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
  • Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
  • Melaksanakan operasi militer selain perang
  • Ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia. Polri merupakan alat keamanan Negara.
  • Menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Mengayomi masyarakat dan memberikan perlindungan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar