Rabu, 19 November 2014

Penegakan HAM Di Indonesia

Penegakan HAM Di Indonesia

Disusun Oleh :
Devi Ismaliana
Anggi Rezi
Jahrotul Janah
Isaiah
Evi Yanti
Sri Nurhayati
Nova Sepriyanti
Suryati
 Siti Lia Erlina
Yuni Wulandari
Sekolah : SMKN 1 KRAGILAN 
1.    Pengertian HAM
         Istilah hak asasi manusia menurut bahasa Prancis ”droit de’home”. Menurut bahasa Inggris adalah ”human rights”. Sedangkan menurut bahasa Belanda ”memen rechten”. Secara umum hak asasi manusia diartikan sebagai hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa.

        Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

2.    Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a.    Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.    Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2.    Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakkan dll.
b.    Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.    Pemukulan.
2.    Penganiayaan.
3.    Pencemaran nama baik.
4.    Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
5.    Menghilangkan nyawa orang lain.

3.    Contoh Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia:
1.    Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2.    Peristiwa Aceh(1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka
3.    Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

4.    Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran
HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum. Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:
a.    Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
b.    Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
c.    Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
d.    Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.    Menghormati hak-hak orang lain.

5.    Perlindungan & Pemajuan HAM
Untuk melindungi dan memajukan Hak Asasi Manusia maka pemerintah membentuk lembaga perlindungan HAM, adapun lembaga tersebut adalah :
1.    KOMNAS HAM
Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
2.    Pengadilan HAM
Pengadilan HAM adalah Pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
3.    Pengadilan HAM AAd Hoc
Pengadilan HAM AAd Hoc adalah pengadilan yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan sebelum adanya Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Legitimasi atas adanya pengadilan HAM AAd Hoc didasarkan pada Pasal 43 Undang-Undang No. 26 tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 (1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM AAd Hoc.

6.    Dasar Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia
1.    Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945);
2.    TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN;
3.    TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia;
4.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;
5.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM);
6.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
7.    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
8.    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945;
9.    Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.
 
SESUAI DENGAN TAP MPR NO. XVII/MPR/1998 TENTANG HAK ASASI MANUSIA, MAKA PEMAHAMAN BAGI BANGSA INDONESIA ADALAH :
1.    Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan mengingat Hak Dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian Hak Asasi Manusia adalah Hak sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, Universal, dan abadi berkaitan dengan harkat dan martabat manusia;
2.    Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai Hak Asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, status sosial, pandangan politik, dan bahasa serta status lain;
3.    Bangsa Indonesia menyadari bahwa Hak Asasi Manusia bersifat Historis dan Dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

7.    Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
1.    Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2.    Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
3.    Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.

Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1.    Hak untuk hidup.
2.    Hak berkeluarga.
3.    Hak memperoleh keadilan.
4.    Hak atas kebebasan pribadi.
5.    Hak kebebasan pribadi
6.    Hak atas rasa aman.
7.    Hak atas kesejahteraan.
8.    Hak turut serta dalam pemerintahan.
9.    Hak wanita
10.    Hak anak
Hal-hal tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.

8.    Partisipasi terhadap Penegakan HAM dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.
a.    Membantu pelaksanaan sosialisasi hukum dan hak asasi manusia.
Diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat Negara maupun penegak hokum. Heterogenitas masyarakat mensyaratkan kebijakan yang benar-benar arif untuk mengajak para warga masyarakat berpengetahuan dan berkesadaran tinggi menjunjung hokum dan hak asasi manusia.
Media masa, media cetak maupun media elektronik mempunyai peranan yang sangat besar dalam upaya sosialisasi hokum dan penegakan hak asasi manusia. Pemuatan berita atas suatu peristiwa dalam masyarakat yang tampaknya sekilas berupa penyampaian informasi, apabila kurang berimbang dapat berakibat lain yang tentu positif bagi sosialisasi pengetahuan dan aturan hukum, contoh : penayangan gambar dalam berita kurang dilengkapi dengan informasi yang berasal dari pihak pemilik lahan dari rumah yang disusun secara lengkap, kapan diberi peringatan, berapa kali, dan serbagainya, pemilik tanah yang sah secara hukum memiliki hak asasi manusia yang juga perlu dilindungi. Sebaliknya, suatu kasus melibatkan orang yang sedang menjabat di pemerintahan. Informasi lebih banyak disiarkan dengan kecenderungan menguntungkan pejabat atau penguasa tertentu. Ini pun merupakan ketidak seimbangan informasi kalau memang ada pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan.
Pesatnya perkembangan media masa baik media cetak maupun elektronik memungkinkan sosialisasi hokum dan penegakan hak asasi manusia semakin cepat dan efektif.
b.    Meningkatkan kesadaran hokum dan penghargaan HAM.
Dalam sebuah Negara dan masyarakat yang demokratis sekaligus menghargai nilai-nilai kemanusiaan, sesuatu kebijakan peemerintah tidak selalu cepat implementasinya. Perlu perencanaan dan pengkajian apakah pelanggaran hak asasi manusia atau tidak. Sebab, umumnya sesuatu langkah kebijakan akan menimbulkan sebuah kerugian bagi pihak tertentu. Bagaimana kerugian itu dapat dimimalisir sementara manfaat dan keuntungan dapat diraih secara lebih maksimal bagi orang banyak.
Apabila kesadaran hokum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas, hal itu dapat ditandai sebagai berikut :
1.   Masyarakat menghindari perilaku main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.
2.   Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.

c.    Wujud partisipasi warga Negara dalam pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM.
Sebagai warga Negara, kita dapat berpartisipasi dalam pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM antara lain dengan cara sebagai berikut :
1.    Memengaruhi pengambil kebijakan dalam pembuatan perundang-undangan yang melindungi HAM. Masyarakat diharapkan dapat membantu terwujudnya peraturan yang menghormati dan melindungi HAM.
2.     Membantu mensosialisasikan berbagai peraturan HAM. Dengan membantu mensosialisasikan UU nomor 22 tahun 2002 dan UU nomor 23 tahun 2004, merupakan partisipasi yang besar demi kemajuan penghormatan HAM di masyarakat.
3.    Kepedulian dan kepekaan krisis dalam menyampaikan pendapat atas peristiwa pelanggaran HAM.
4.    Mengutamakan komunikasi yang sehat dalam penyelesaian masalah pelanggaran HAM.
5.    Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM sesuai dengan hokum yang berlaku sesuai dengan prioritas.
6.    Mengutamakan kepentingan masyarakat dan kesatuan nasional dalam penyelasaian masalah pelanggaran HAM.

0 komentar:

Posting Komentar