Welcome

Welcome in Kurnia.Net

Selamat datang dan selamat menikmati post-post yang telah admin Kurnia.Net share,post-post ini berasal dari beberapa orang yang bermain di Kurnia.Net..Semoga Bermanfaat..

Les Private

Les Private

Kurnia.Net juga menerima les private untuk semua jenis kalangan, mulai dari SD,SMP,SMA,Mahasiswa maupun Umum..

Kurnia.Net

The Incredible

Stand Up Comedy

Terima Kasih

Senin, 19 Januari 2015

BPUPKI, PPKI dan Pancasila

BPUPKI, PPKI dan PANCASILA

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Chōsakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.

Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang). Tugas dari BPUPKI sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek poplitik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda[1], terdiri dari: 12 orang asalJawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asalKalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asalMaluku, 1 orang asal etnis Tionghoa.
1. Awal persiapan kemerdekaan oleh BPUPKI
Kekalahan Jepang dalam perang Pasifik semakin jelas, Perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso, pada tanggal 7 September 1944mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Dengan cara itu, Jepang berharap tentara Sekutu akan disambut oleh rakyat Indonesiasebagai penyerbu negara mereka, sehingga pada tanggal 1 Maret 1945pimpinan pemerintah pendudukan militer Jepang di Jawa, Jenderal Kumakichi Harada, mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertugas menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, yang dinamakan "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia" (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang:Dokuritsu Junbi Cosakai. Pembentukan BPUPKI juga untuk menyelidiki, mempelajari dan memepersiapakan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan masalah tata pemerintahan guna mendirikan suatu negaraIndonesia merdeka.

BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (orang Jepang). Selain menjadi ketua muda, Raden Pandji Soerosojuga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPKI (semacam sekretariat) dibantu Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPKI sendiri beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari:60 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesiadari semua daerah dan aliran, serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara (keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang BPUPKI sebagai pengamat saja).

Selama BPUPKI berdiri, telah diadakan dua kali masa persidangan resmi BPUPKI, dan juga adanya pertemuan-pertemuan yang tak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPKI, yaitu adalah sebagai berikut :
a. Sidang resmi pertama
Persidangan resmi BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama di gedung "Chuo Sangi In", yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (dari bahasa Belanda, semacam lembaga "Dewan Perwakilan Rakyat Hindia-Belanda" di masa penjajahan Belanda), dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila, yang berlokasi di Jalan Pejambon 6 – Jakarta. Namun masa persidangan resminya sendiri (masa persidangan BPUPKI yang pertama) diadakan selama empat hari dan baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 29 Mei 1945, dan berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dengan tujuan untuk membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara "Indonesia Merdeka" serta merumuskan dasar negaraIndonesia.

Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima Tentara Wilayah ke-7, Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa serta Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano. Namun untuk selanjutnya pada masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI.

Sebelumnya agenda sidang diawali dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yakni disepakati berbentuk "Negara Kesatuan Republik Indonesia" ("NKRI"), kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk hal ini, BPUPKI harus merumuskan dasar negaraRepublik Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri, sebabUndang-Undang Dasar adalah merupakan konstitusi Negara KesatuanRepublik Indonesia.

Guna mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut :

  1. Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: “1. Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan; dan 5. Kesejahteraan Rakyat”.
  2. Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu: “1. Persatuan; 2. Kekeluargaan; 3. Mufakat dan Demokrasi; 4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Sosial”.
  3. Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan "Pancasila", yaitu: “1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah "Pancasila", masih menurut beliau bilamana diperlukan gagasan mengenai rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi "Trisila" (Tiga Sila), yaitu: “1. Sosionasionalisme; 2. Sosiodemokrasi; dan 3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan”. Bahkan masih menurut Ir. Soekarnolagi, Trisila tersebut bila hendak diperas kembali dinamakannya sebagai "Ekasila" (Satu Sila), yaitu merupakan sila: “Gotong-Royong”, ini adalah merupakan upaya dari Bung Karno dalam menjelaskan bahwa konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dibawakannya tersebut adalah berada dalam kerangka "satu-kesatuan", yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasiladan tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnyaPancasila.

Pidato dari Ir. Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama, setelah itu BPUPKI mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih. Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, yang dinamakan "Panitia Sembilan" dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang bertugas untuk mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia.

b. Masa antara sidang resmi pertama dan sidang resmi kedua
Sampai akhir dari masa persidangan BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negaraRepublik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah "Panitia Sembilan" tersebut di atas guna menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI itu. Adapun susunan keanggotaan dari "Panitia Sembilan" ini adalah sebagai berikut :

  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
  4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
  5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
  6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
  7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
  8. Haji Agus Salim (anggota)
  9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Sesudah melakukan perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak "Islam"), maka pada tanggal 22 Juni 1945 "Panitia Sembilan" kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negaraRepublik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter", yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement". Setelah itu sebagai ketua "Panitia Sembilan", Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945. Di antara dua masa persidangan resmi BPUPKI itu, berlangsung pula persidangan tak resmi yang dihadiri 38 orang anggota BPUPKI. Persidangan tak resmi ini dipimpin sendiri oleh Bung Karno yang membahas mengenai rancangan "Pembukaan (bahasa Belanda: "Preambule") Undang-Undang Dasar 1945", yang kemudian dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan BPUPKI yang kedua (10 Juli-17 Juli 1945).

c. Sidang resmi kedua       
Persidangan resmi BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli-14 Juli1945 Masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal10 Juli 1945 hingga tanggal 14 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).

Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :

  1. Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
  2. Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
  4. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
  5. Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
  6. Haji Agus Salim (anggota)
  7. Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)
Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dariUndang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut.

Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :

  1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
  3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :

  • Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayahHindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negaraMalaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua,Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
  • Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
  • Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
  • Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
  • Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
Konsep proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksional yang sedikit berbeda.

PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkaidengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.

Tugas "PPKI" ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan (bahasa Belanda: preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar1945. Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.

Anggota "PPKI" sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asalMaluku, 1 orang asal etnis Tionghoa. "PPKI" ini diketuai oleh Ir. Soekarno, dan sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta, sedangkan sebagai penasihatnya ditunjuk Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Kemudian, anggota "PPKI" ditambah lagi sebanyak enam orang, yaitu: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Mohamad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri, danMr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.

Secara simbolik "PPKI" dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke "Kota Ho Chi Minh" atau dalam bahasa Vietnam: Thành phố Hồ Chí Minh (dahulu bernama: Saigon), adalah kota terbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong.

Pada saat PPKI terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia. Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang "PPKI". Pada saat itu ada anggapan dari golongan muda bahwa "PPKI" ini adalah hanya merupakan sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak "PPKI" adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negaraIndonesia baru.

Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari PPKI. Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepangbahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus1945. Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada PPKI. Dalam suasana mendapat tekanan atau beban berat seperti demikian itulah PPKI harus bekerja keras guna meyakinkan dan mewujud-nyatakan keinginan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Sementara itu dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yang beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".

Setelah itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang "PPKI" dan membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai "pembukaan (bahasa Belanda: "preambule") dan batang tubuhUndang-Undang Dasar 1945", yang saat ini biasa disebut dengan hanyaUUD '45 adalah :

  1. Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari bahasaArab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan”.
  2. Kedua, anak kalimat "Piagam Jakarta" yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  3. Ketiga, kalimat yang menyebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, seperti tertulis dalampasal 6 ayat 1, diganti dengan mencoret kata-kata “dan beragama Islam”.
  4. Keempat, terkait perubahan poin Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
PPKI sangat berperan dalam penataan awal negara Indonesia baru. Walaupun kelompok muda kala itu hanya menganggap "PPKI" sebagai sebuah lembaga buatan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang, namun terlepas dari anggapan tersebut, peran serta jasa badan ini sama sekali tak boleh kita remehkan dan abaikan, apalagi kita lupakan. Anggota "PPKI" telah menjalankan tugas yang diembankan kepada mereka dengan sebaik-baiknya, hingga pada akhirnya "PPKI" dapat meletakkan dasar-dasar ketatanegaraan yang kuat bagi negara Indonesia yang saat itu baru saja berdiri.

Pancasila
Dari perdebatan atau perbedaan pendapat terkait pembahasan dasar Negara sebagaimana di atas, pada hari keempat sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, presiden pertama Indonesia (Soekarno) menyampaikan pidato yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila” yang dalam pada itu Soekarno-lah yang dikatakan sebagai orang yang paling eksplisit merumuskan definisi ideologi dasar Negara. Pidato Soekarno berhasil mengakhiri perdebatan dalam pembahasan awal dan pidatonya sendiri mengkompromikan Pancasila yang terdiri dari 5 asa:

  1. Nasionalisme Indonesia; 
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan; 
  3. Mufakat atau Demokrasi; 
  4. Keadilan Sosial; 
  5. Ketuhanan.
Setelah penyampaian pidato Soekarno yang disambut dengan tepuk tangan meriah hadirin, para pemimpin Islam ternyata tetap bertahan pada tuntutan bahwa Islam harus menjadi dasar Negara. Untuk menyelesaikannya dibentuklah sebuah panitia yang terdiri atas 9 orang (Ir. Sokarno-ketua, Drs. Moh. Hatta-wakil ketua, Mr. Achmad Soebardjo-anggota, Mr. Muhammad Yamin-anggota, KH. Wachid Hasyim-anggota, Abdul Kahar Muzakir-anggota, Abikoesno Tjokrosoejoso-anggota, H. Agus Salim-anggota, dan Mr. A.A. Maramis-anggota) untuk menyusun pembukaan bagi Undang-Undang Dasar yang akan dibuat. Panitia tersebut menyusun rancangan pembukaan yang kemudian dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta.

Pada proses penyelesaiannya, Ketuhanan dijadikan yang pertama (sila 1), menggantikan tempat Nasionalisme, dan diberi tambahan “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. (Yamin:153-154). Kemudian, melalui kerjasama dengan beberapa pemimpin Islam yang diajak berunding, panitia mengubah sila 1 yang awalnya “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Setelah itu, pancasila menjadi sebuah ideologi dan dasar Negara bangsa Indonesia dengan asumsi (anggapan) dan interpretasi (penafsiran) bahwa bangsa Indonesia terdiri dari bermacam suku, agama, ras, dan golongan. Dari sini perlu diingat bahwa, Indonesia bukan Islam atau Jawa, Indonesia adalah nafas keragaman budaya dan aliran darah yang mempunyai perjalanan yang sama.

Makalah Tasawuf

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang masalah
Al-Qur`an dan hadis bukanlah sebuah aturan-aturan kaku yang membatasi ruang gerak manusia. Al-Qur`an dan hadis adalah panduan hidup yang menggiring manusia menuju ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan. Kebahagiaan yang sempurna adalah kebahagiaan yang meliputi dua dimensi, yaitu dimensi dunia dan dimensi akhirat. Kebahagiaan di dunia dapat dirasakan dengan jiwa yang tentram. Kebahagiaan akhirat adalah kebahagiaan bertemu dan berkomunikasi dengan Allah.

Tasawuf dalam dunia Islam baru akhir-akhir ini dipelajari sebagai ilmu, sebelumnya dipelajari sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.  Manusia pada dasarnya adalah suci, maka kegiatan yang dilakukan oleh sebagian manusia untuk mensucikan diri merupakan naluri manusia. Usaha yang mengarah kepada pensucian jiwa terdapat di dalam kehidupan tasawuf. Tasawuf merupakan suatu ajaran untuk mendekatkan diri sedekat mungkin dengan Allah bahkan kalau bisa menyatu dengan Allah melalui jalan dan cara, yaitu maqâmât dan ahwâl. Untuk lebih jelasnya, dalam makalah ini saya akan mencoba memaparkan beberapa persoalan yang berhubungan dengan tasawuf, yaitu pengertian tasawuf, sejarah perkembangan tasawuf, dalil Al-Quran dan Hadits tentang perlunya tasawuf, manfaat tasawuf, serta istilah-istilah dalam tasawuf.

2. Rumusan masalah
  1. Apa itu pengertian tasawuf?
  2. Bagaimana sejarah perkembangan tasawuf itu?
  3. Apa saja dalil Al-Quran dan hadits yang berkenaan tentang perlunya tasawuf?
  4. Apa manfaat dari tasawuf itu?
  5. Jelaskan istilah-istilah dalam tasawuf: fana, baqa, ittihad dan hulul!
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Tasawuf
Terdapat beragam pendapat mengenai akar kata tasawuf. Ada yang mengatakan bahwa kata tasawuf berasal dari kata shufah (kain dari bulu), karena kepasrahan seorang sufi kepada Allah ibarat kain wol yang dibentangkan. Ada yang berpendapat shifah (sifat) sebab, seorang sufi adalah orang yang menghiasi diri dengan segala sifat terpuji dan meninggalkan setiap sifat tercela.

Pendapat lain mengatakan bahwa tasawuf berasal dari kata shuffah (sufah) sebab, seorang sufi mengikuti ahli sufah dalam sifat yang telah ditetapkan Allah bagi mereka. Al-Qusyari berpendapat bahwa tasawuf berasal dari shafwah (orang pilihan atau suci). shaf (saf), seolah para sufi berada di saf pertama dalam menghadapkan diri kepada Allah dan berlomba-lomba untuk melakukan ketaatan.

Sebagian kalangan mengatakan, kata tasawuf dinisbatkan pada kain wol yang kasar (shuf khasyin). Sebab, para sufi gemar memakainya sebagai simbol zuhud dan kehidupan yang keras.

Jadi Tasawuf adalah usaha untuk membersihkan jiwa, memperbaiki akhlak dan mencapai maqam ihsan. Dengan kata lain yaitu usaha menaklukan dimensi jasmani manusia agar tunduk dimensi rohani.  Tasawuf oleh kaum orientalis disebut dengan sufisme. Sufisme dipakai untuk mistisisme Islam dan tidak dipakai untuk mistisisme agama-agama lain. Orang yang pertama kali memakai kata sufi adalah Abu Hasyim al-kufi di Irak (150 H).

2. Sejarah Perkembangan Tasawuf
Fase-fase dalam perkembangan tasawuf:  
  1. Pada masa awal era Islam dakwah kepada tasawuf itu belum diperlukan, karena pada era itu, semua orang adalah ahli takwa, waraa dan ahli ibadah. Mereka semua berlomba mengikuti dan meneladani Rasulullah dalam setiap aspek. Oleh karena itu, mereka belum membutuhkan tasawuf karena segala sesuatunya didasarkan pada perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasulullah.
  2. Pada masa sahabat dan tabi’in sudah menggunakan tasawuf, tetapi belum mengggunakan istilah tasawuf, karena para sahabat dan tabiin merupakan sufi yang sesungguhnya. Tasawuf merupakan sifat-sifat umum yang terdapat pada hampir seluruh sahabat Nabi tanpa terkecuali dan adanya perasaan takut dan cintanya mereka kepada Allah dan Rasulullah melebihi dirinya sendiri. 
  3. Setelah masa Sahabat dan Tabiin beragam bangsa mulai memeluk Islam. Bidang ilmu pengetahuan semakin meluas dan terspesialisasi, muncullah ilmu fiqih, ilmu tauhid, ilmu hadits, ilmu ushul fiqih, ilmu faraid dan ilmu-ilmu lainnya.
  4. Setelah fase tersebut pengaruh spiritual Islam sedikit demi sedikit melemah. Manusia mulai lupa akan kewajibannya kepada Allah, sehingga ahli uhud terdorong untuk mengkodifikasikan ilmu tasawuf serta menerangkan kemuliaan dan keutamaannya diantara ilmu-ilmu lainnya. Mulai dari fase inilah ilmu tasawuf berkembang.
3. Dalil-Dalil Al-Quran dan Hadits yang Berkenaan tentang Perlunya Tasawuf
a. Al-Quran 
Ayat-ayat Al-Quran yang menjadi sumber ajaran tasawuf dan sebagai pendorong untuk mengikatkan dan mendekatkan diri kepada Allah, di antaranya adalah sebagai berikut:

أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ
Artinya: Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. (Al-Baqarah: 186).

وَ ِللهِ الْمَشْرِقُ وَ الْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ إِنَّ اللهَ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ 
Artinya: Dan kepunyaan Allah lah Timur dan Barat; maka ke mana pun kamu menghadap, di-sanapun ada wajah Allah; sesungguhnya Allah adalah Maha Luas lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah: 115)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَ 
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya. (QS: Al-Maidah Ayat: 54)

b. Hadits
  1. “Jika seorang hamba mendekat kepada-Ku sejengkal maka Aku mendekatinya sehasta, jika dia mendekat sehasta, maka Aku mendekat sedepa, jika dia datang kepada-Ku dengan berjalan maka Aku datang kepadanya berlari (H.R.Bukhari)”. 
  2. “Senantiasa hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan amal nawafil sehingga Aku mencintainya, apabila Aku mencintainya jadilah Aku pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, matanya yang dipergunakan untuk melihat, lidahnya yang digunakan untuk berbicara, tangannya yang digunakan untuk menggenggam, kakinya yang digunakan untuk berjalan, dengan Aku dia mendengar, berpikir, menggengam, dan berjalan (H.R. Bukhari)”.  
Hadits juga menggambarkan Tuhan itu dekat. Nabi itu sudah dekat dengan Tuhan, dan praktek Sufi juga tergambar dalam sunah nabi. Jadi terlepas dari kemungkinan adanya atau tidak adanya pengaruh dari luar, ayat-ayat serta hadits-hadits di atas dapat membawa kepada timbulnya aliran sufisme atau tasawuf  dalam Islam, yaitu ajaran-ajaran tentang berada sedekat mungkin pada Tuhan.  

4. Manfaat Tasawuf
Tasawuf memiliki banyak manfaat dalam kehidupan, di bawah ini adalah beberapa manfaat tasawuf yaitu:  
  1. Dalam bidang kecerdasan emosional : Apabila dapat mengamalkan tasawuf dengan baik maka dapat mengendalikan emosionalnya dengan baik pula
  2. Dalam bidang kecerdasan spiritual : Tasawuf mengingatkan manusia tentang kemaitian, agar umat manusia selalu beribadah, beramal shaleh, serta menjauhi perbuatan maksiat dan kejahatan.
  3. Dalam bidang Agama : Tasawuf diperlukan untuk mengamalkan Islam secara kaffah serta untuk mengembangkan kerukunan hidup beragama dan integrasi sosial
  4. Dalam bidang etos kerja : Tasawuf dapat memperkuat etos kerja karena dalam ajaran Islam bekerja itu wajib untuk memenuhi keperluan diri sendiri, keluarga dan umat.
  5. Dalam bidang Pendidikan : Tasawuf merupakan salah satu mata pelajaran yang perlu diajarkan di Madrasah dan mata kuliah di Perguruan Islam untuk mengembangkan kehidupan agama yang komprehensif dan utuh serta untuk mengembangkan masyarakat dan bangsa yang bersih, sehat dan maju.
  6. Dalam bidang Ilmu Pengetahuan : Tasawuf mendidik anggota masyarakat untuk mengambil keputusan yang bijaksana dan rasional serta mendidik untuk memiliki tanggung jawab sosial.

5. Istilah-Istilah dalam Tasawuf
  1. Fana: hilangnya sifat-sifat buruk (maksiat lahir dan maksiat batin). Bahwa fana itu ialah lenyapnya segala-galanya.  
  2. Itihad: satu tingkatan dalam tasawuf dimana seorang sufi telah merasa dirinya bersatu dengan Tuhan. Yaitu pertukaran peranan antara yang mencintai dan yang dicintai telah menjadi satu atau tegasnya antara sufi dengan Tuhan.  
  3. Baqa: kekal, tetap, terus hidup.  
  4. Hulul: Tuhan memilih tubuh-tubuh manusia tertentu untuk mengambil tempat di dalamnya, setelah sifat-sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh itu dilenyapkan. 
  5. Maqamat: Pada Istilah Maqam atau arti jamak adalah maqamat , sebagaimana juga ahwal, yang dipahami berbeda menurut para sufi. Namun semuanya sepakat dalam memahami maqamat yang berarti kedudukan seorang pejalan spiritual atau sufi di hadapan Allah yang diperoleh melalui kerja keras dalam beribadah kepadaNya, bersungguh-sungguh melawan hawa nafsu (mujahadah), serta latihan-latihan keruhanian budi-pekerti (adab) yang dapat membuatnya memiliki syarat - syarat dalam melakukan usaha - usaha untuk menjalankan berbagai kewajiban dengan baik dan mendekati sempurna.
  6. Ahwal: hal atau arti jamak adalah ahwal adalah suasana atau keadaan yang menyelimuti kalbu, yang diciptakan sebagai hak prerogatif pada Allah dalam hati setiap hambanNya, tidak ada sufi yang mampu merubah keadaan tersebut apabila datang saatnya, atau memperhatikannya apabila pergi.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Tasawuf bukanlah sesuatu yang baru dalam Islam. Prinsip-prinsip ajaran Tasawuf telah ada dalam Islam semenjak Nabi Muhammad diutus menjadi Rasul, bahkan kehidupan rohani Rasul dan para sahabat menjadi salah satu panutan di dalam melakukan amalan-malannya. Ini merupakan sangkalan terhadap pendapat yang mengatakan bahwa Tasawuf merupakan produk asing yang dianut oleh umat Islam. Inti dari ajaran tasawuf ialah mendekatkan diri kepada Allah dengan melalui tahapan-tahapan (ajaran)Nya yaitu maqamat dan ahwal.

Ajaran-ajaran tasawuf ini bersumber dari al-Qur’an, Hadits dan perbuatan-perbuatan sahabat. Banyak kita temui ayat-ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan ajaran-ajaran tasawuf. Mulai dari ajaran dasar tasawuf, maupun tingkatan tingkatan yang harus ditempuh oleh seorang sufi yang kita kenal dengan nama maqamat dan ahwal. Tujuan tertinggi dari seorang sufi adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah atau kalau bisa menunggal dengan Allah. 

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA          
Isa, Syaikh ‘Abdul Qadir. (2011). Hakekat Tasawuf. Jakarta: Qisthi Press, cetakan ke-13. 
Nasution, Harun. (1973). Falsafat dan Mistisisme dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Rahiem, Husni. (1986). Orientasi Pengembangan Ilmu Agama Islam. Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama / IAIN. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI.
Tebba, Sudirman . (2008). Tasawuf Positif: Manfaat Tasawuf dalam Kehidupan Sehari-hari. Tangerang: Pustaka irVan.
Zahri, Mustafa. (1976). Kunci Memahami Ilmu Tasawuf. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
http://kumpulanmakalah-kedokteran-psikologi.blogspot.com/2014/01/makalah-tasawuf.html

Dasar Negara dan Konstitusi

Dasar Negara dan Konstitusi

1. Dasar Negara
a. Pengertian Dasar Negara
Dasar negara berasal dari kata dasar dan negara. Arti kata dasar adalah landasan atau foundamental. Arti kata negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Arti kata dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

b. Fungsi dan Kedudukan Dasar Negara
Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi di dalam negara serta sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber tertib hukum negara RI hal ini sesuai dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No. V/MPR/1973 jo Tap MPR No. IX/MPR/1978, selanjutnya dipertegas lagi mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 yang kemudian dicabut dengan Tap. MPR RI No. II/MPR/2000.

Dalam Tap. MPR RI No. II/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum disebutkan bahwa Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 (setelah diamandemen dibaca pasal-pasal) menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional, dan dengan ditetapkannya ketetapan ini maka Pancasila tidak lagi sebagai Sumber dari segala sumber hukum melainkan menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional.

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara dalam tinjauan sosiologis berarti sebagai pengatur hidup kemasyarakatan, sedangkan tinjauan yang bersifat etis filosofis berarti sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara mencari kebenaran.

2. Konstitusi
a. Pengertian Konstitusi
Konstitusi negara atau Undang-Undang Dasar adalah peraturan negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya.
Istilah konstitusi sebenarnya telah dikenal sejak zaman Yunani kuno dengan istilah politeia yang memiliki arti sama dengan konstitusi dan terdapat juga istilah nomia yang diartikan sama dengan undang-undang. Kedua istilah ini dikemukakan oleh Aristoteles.

Istilah Konstitusi berasal dari bahasa latin Constitutio atau Constituere, kemudian berkembang di Prancis dengan istilah constituer, dalam bahasa Inggrisnya dengan istilah constitution.

b. Macam-Macam Konstitusi
Menurut C. F. Strong membedakan konstitusi menjadi dua macam yaitu konstitusi tertulis (bila dibuat oleh yang berwenang dalam bentuk naskah) dan konstitusi tidak tertulis (tradisi).

c. Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. Konstitusi dikatakan kaku apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui amandemen.

Fungsi pokok konstitusi negara adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintahan negara sedemikian rupa agar penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara tidak bersifat sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara terlindungi atau terjamin. Gagasan ini selanjutnya dinamakan konstitusionalisme.

d. Kedudukan Konstitusi
Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan, karena setiap perundangan yang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada di atasnya dan apabila ada peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar harus dicabut. Undang-Undang Dasar juga dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundangan yang ada di bawahnya.

UUD yang memiliki kedudukan tertinggi sebagai fundamental law (hukum dasar). Sebagai hukum dasar yang tertulis, konstitusi mengatur tiga masalah pokok:

  1. Jaminan terhadap hak asasi manusia
  2. Ditetapkan susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
  3. Adanya pembagian atau pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar

3. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Hubungan atau keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

a. Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945
Hubungan dasar negara dengan Pembukaan UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Falsafah dasar negara Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistematis) dan bertingkat (hierarkis). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat.
  3. Jiwa Pancasila yang abstrak, setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
  4. Kesatuan tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945
b. Dasar Negara dan Pasal-Pasal UUD 1945
Sila-sila Pancasila dalam kaitannya dengan pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:

  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan erat dengan pasal 29 (1,2) UUD 1945
  2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan erat dengan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
  3. Sila Persatuan Indonesia berhubungan erat dengan pasal 1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945
  4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berhubungan erat dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
  5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhubungan erat dengan pasal 23, 27 (2), 31, 33, 34 UUD 1945

Minggu, 18 Januari 2015

Makalah Tentang Dzalim

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Aqidah (اَلْعَقِيْدَةُ) menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu (التَّوْثِيْقُ)  yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat.

Sedangkan menurut istilah (terminologi): ‘Aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya. Keyakinan itu dapat menimbulkan berbagai perilaku. Apabila kita berkeyakinan pada hal-al yang baik maka perilaku kita juga ikut baik (perilaku terpuji). Dan begitu pula sebaliknya, apabila kita berkeyakinaan kepada hal-hal yang buruk maka perilaku kita juga ikut buruk atau tercela, misalnya dzalim.

Sejak awal, Islam datang menyeru umat manusia untuk lepas dari kungkungan kedzaliman dan kelaliman. Menyerukan persamaan derajat manusia di muka bumi ini, serta merubuhkan seluruh warisan-warisan jahiliyah yang identik dengan kedholiman. Tak ada lagi kesewenang-wenangan kaum yang kuat, kelaliman penguasa serta kebengisan golongan yang terpandang. Karenanya, tidak heran kalau dalam waktu yang relatif sangat singkat, Islam mendapat tempat istimewa di hati manusia. Khususnya mereka yang lemah dan tertindas.


BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Dzalim 
Menurut ajaran islam, dzalim atau aniaya berasal dari kata dzolama-yadlimu-dzulman yang artinya aniaya.  Zalim (Arab: ظلم, Dholim) adalah meletakkan sesuatu/ perkara bukan pada tempatnya. Orang yang berbuat zalim disebut zalimin. Lawan kata zalim adalah adil.

Kata zalim berasal dari bahasa Arab, dengan huruf “dho la ma” (ظ ل م ) yang bermaksud gelap. Di dalam al-Qur’an menggunakan kata zhulm selain itu juga digunakan kata baghy, yang artinya juga sama dengan zalim yaitu melanggar haq orang lain. Namun demikian pengertian zalim lebih luas maknanya ketimbang baghyu, tergantung kalimat yang disandarkannya. Kezaliman itu memiliki berbagai bentuk di antaranya adalah syirik.

Kalimat zalim bisa juga digunakan untuk melambangkan sifat kejam, bengis, tidak berperikemanusiaan, suka melihat orang dalam penderitaan dan kesengsaraan, melakukan kemungkaran, penganiayaan, kemusnahan harta benda, ketidak adilan dan banyak lagi pengertian yang dapat diambil dari sifat zalim tersebut, yang mana pada dasarnya sifat ini merupakan sifat yang keji dan hina, dan sangat bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia, yang seharusnya menggunakan akal untuk melakukan kebaikan.

Sejak awal, Islam datang menyeru umat manusia untuk lepas dari kungkungan kedzaliman dan kelaliman. Menyerukan persamaan derajat manusia di muka bumi ini, serta merubuhkan seluruh warisan-warisan jahiliyah yang identik dengan kedholiman. Tak ada lagi kesewenang-wenangan kaum yang kuat, kelaliman penguasa serta kebengisan golongan yang terpandang. Karenanya, tidak heran kalau dalam waktu yang relatif sangat singkat, Islam mendapat tempat istimewa di hati manusia. Khususnya mereka yang lemah dan tertindas. Hal ini tergambar dari ucapan seorang Rib’iy bin Amir tatkala berdiri gagah di hadapan panglima tentara Persia, Rustum,

الله ابتعثنا لنخرج من شاء من عبادة العباد إلى عبادة الله، ومن ضيق الدنيا إلى سعتها، ومن جور الاديان إلى عدل الاسلام
Artinya : “Sungguh Allah Ta’ala mengutus kami untuk membebaskan manusia dari penghambaan kepada sesama menuju penghambaan hanya kepada Allah, melepaskan lilitan belenggu kesempitan dunia menuju kebebasan, serta mengeluarkan mereka dari kezaliman agama-agama menuju keadilan Islam”. (Lihat: al-Bidayah Wa al-Nihayah, Ibnu Katsir, 7/47).

Sebuah pernyataan jujur, lahir dari hati kesatria yang tulus, hingga tetap membekas sekalipun kesombongan dan kecongkakan berupaya mencegatnya. Ketahuilah, harta, darah dan kehormatan seorang muslim haram atas muslim yang lain. Dalam konteks apapun, tidak dibenarkan merampas harta, menumpahkan darah atau mencemarkan kehormatan seorang muslim kecuali dengan alasan kebenaran. Ini dipertegas oleh Sabda Rasulullah SAW ketika haji wada’ (perpisahan):

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
Artinya : “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram (untuk ditumpahkan, dirampas dan dicemarkan), seperti haramnya hari kalian ini, di negeri ini (makkah), dan bulan kalian ini”. (HR. Imam Bukhari no: 65, Muslim no: 2137, Abu Daud no: 1628, al-Tirmidzi no: 2085 Ibnu Majah no :3046)

Olehnya, syariat Islam yang agung memberi perhatian besar terhadap perkara-perkara tersebut. Setelah sebelumnya keadilan berada di titik nadir kehancuran. Misalnya, menindak tegas pembunuh jiwa yang suci (qishash), menghukum dengan sekeras-kerasnya para penyamun (Qs. 5:33), serta menegakkan hukum cambuk bagi orang yang suka menuduh tanpa bukti dan saksi yang dapat dipertanggung jawabkan. (Qs. 24:4).

2. Macam-Macam Dzalim
Ali Ibn Abi Tholib r.a.,  menyatakan bahwa kezaliman itu ada tiga macam yaitu :
1.      Kezaliman terhadap Allah (Syirik)
Dholim kepada Allah Ta’ala. Dalam artian mengangkat dan menjadikan sekutu bagi-Nya dalam urusan peribadatan. Dan ini merupakan puncak kadholiman yang paling tinggi. Ketika Rasulullah SAW membaca ayat Al Qur’an yang berbunyi: “Dan orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan keimanan mereka dengan kedholiman”. (Qs. Al An’am/6:82).

Syirik merupakan pandangan dan kepercayaan yang mengingkari bahwa Tuhan adalah Maha Esa dan Maha Kuasa. Jika tidak maha Esa, maka ada yang lebih dari satu Tuhan. Jadi harus ada Tuhan selain Allah, Tuhan maha Esa itu sendiri. Lalu konsekuensinya, berarti tuhan yang lain tentu berasal dari kalangan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, termasuk sesame manusia. Akibatnya ialah bahwa manusia musrik itu mengangkat dan mengagungkan sesama alam atau sesama manusia lebih dari semestinya.

Kepercayaan itu dalam antropologi budaya, dikenal sebagai system mitologis yaitu pandanangan yang tidak benar kepada alam sekitar atau manusia (misalnya, Raja yang dianggap keturunan dewa, dan lain-lain), pandangan yang tidak sejalan dengan sunnatullah dan takdir untuk ciptaanya disebut sebagai kedzaliman. Karena syirik mempunyai makna menempatkan sesuau tidak pada tempatnya dan berdampak merendahkan harkat martabat manusia. Pada hal manusia adalah puncak dari ciptaan Tuhan. 
Para sahabat merasa berat dan khawatir, hingga wajah mereka berubah. Mereka lantas berkata:

أَيُّنَا لَمْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ كَمَا تَظُنُّونَ إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ:  يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ 
Artinya : “Wahai Rasulullah, siapakah diantara kami yang tidak pernah berlaku dholim?. Maka Beliau Shallallhu 'Alaihi Wasallam bersabda; “Bukan seperti apa yang kalian duga, ia (kedholiman dalam ayat tersebut) adalah sebagaimana perkataan Luqman kepada anaknya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya memprsekutukan (Allah) adalah benar-benar kedholiman yang besar”. (Qs. Luqman/31:13). (HR. Bukhari no: 6424, Ahmad no: 4019).

2.      Kedzaliman Terhadap Diri Sendiri, Keluarga 
Artinya, membenani diri diluar batas kemampuannya. Termasuk membebaninya  dengan ibadah yang berlebihan. Padahal Allah tidak pernah membebani hamba-Nya melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Sebagian besar manusia memiliki kebiasaan untuk melakukan perbuatan yang dikelompokkan sebagai dosa kecil, baik dengan sengaja atau pun tidak. Pada hal sesungguhnya perilaku dosa sekecil apapun merupakan kedzaliman yang harus ditinggalkan. Walaupun dalam kenyataanya manusia memang tidak mungkin bebas sama sekali dari kesalahan. Sebagaimana ungkapan dari bahasa Arab “al-insanu mahall al-khata; wa al-nisyan” yang artinya manusia adalah tempat salah dan lupa. Oleh karena itu, kita selalu beristighfar dan berdo’a agar Allah mengampuni segala perbuatan yang dilakukan akibat lupa atau alpa yang menjadi tabiat manusia. 

Rasulullah shallallahu alaihi wasalam membenarkan Salman tatkala berkata kepada Abu Darda' tatkala Salman mencegatnya sholat semalam suntuk serta berpuasa setiap hari:

إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ 
Artinya :"Sungguh dirimu terdapat hak atasmu, keluarga dan istrimu pun terdapat  hak atas dirimu, maka berikanlah hak setiap pemilik hak itu”. (HR Bukhari no: 1832, al-Tirmidzi no: 2337)

Perkataan ini merupakan nasehat yang sangat mulia. Seorang, jika menghabiskan  malamnya dengan ibadah dan siangnya dengan berpuasa, sudah tentu akan melalaikan hak tubuh  mendapatkan istirahat dan makanan yang cukup. Juga hak keluarga memperoleh penghidupan yang layak, serta hak istri untuk mendapat nafkah batin dari suaminya.      

3.      Kedzaliman Terhadap Sesama Manusia
Kedzaliman terhadap sesama manusia akan berdampak pada rusaknya seluruh masyarakat. Maka setiap orang ber kewajiban mencegah kedzaliman dimasyarakat.

Orang yang dholim pada umumnya senantiasa bersikap kasar, bermusuhan dan menyakiti perasaan orang lain karena tabiat buruk yang dimilikinya. Seorang yang dzalim suka mengumbar lidah dengan bergunjing, namimah dan memfitnah. Mereka selalumengabaikan  kepercayaan yang diberikan kepadanya. Senantiasa memutar balikan fakta sehingga membingungkan masyarakat. Menyampaikan pesan kebatilan, dan mengarahkan untuk mengabaikan nilai-nilai norma. Sebab dengan cara itu orang dzalim mendapatkan kesenangan dan kepuasan.

Rasulullah Shallallhu 'Alaihi Wasallam bersabda tentang orang yang mendholimi saudaranya dengan merampas atau menggusur tanah miliknya:

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ ظُلْمًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Artinya : “Siapa yang berlaku dholim terhadap sejengkal tanah (milik orang lain), kelak akan digantungkan pada hari  kiamat kelak tujuh lapis bumi (yang ia dholimi) dilehernya”. (HR. Bukhari no: 2959, Muslim no: 3022).

3. Akibat Dari Perbuatan Dzalim
Ketahuilah, perbuatan dholim tidak akan pernah membuahkan kebaikan di dunia maupun di akhirat. Sebaliknya, segala sesuatu yang diperoleh melalui jalan kedholiman baik itu berupa harta, pangkat, jabatan dan lainnya, pasti akan berujung kebinasaan dan kehinaan. Olehnya hati-hati berlaku dholim, karena ia akan menelurkan banyak mudharat bagi pelakunya, di antaranya: 
Pertama: Dholim adalah kegelapan pada hari kiamat.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَ
Dari Jabir bin Abdullah, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Takutlah kalian dari berlaku dholim, sesungguhnya kedholiman adalah kegelapan pada hari kiamat kelak”. (HR. Muslim no: 4675, Ahmad no: 13973).  

Artinya, sikap dholim akan memadamkan cahaya penuntun yang dibutuhkan seorang hamba pada hari itu. Allah Ta’ala mengabarkan keadaan orang-orang munafik yang dholim terhadap diri mereka sendiri ketika terusir dari keinginan mendapat imbasan cahaya orang-orang beriman. “Pada hari ketika orang-orang munafik laki-laki dan perempuan berkata kepada orang-orang yang beriman: 
“Tunggulah kami supaya kami dapat mengambil sebagian dari cahayamu”. Dikatakan (kepada mereka): “Kembalilah kamu ke belakang dan carilah sendiri cahaya (untukmu)”. (Qs. Al Hadid/57:13). 

Kedua: Dzalim membuat pelakunya bangkrut pada hari kiamat. 
Sungguh, manusia paling celaka dan merugi adalah mereka yang datang pada hari kiamat dengan limpahan amal kebaikan, namun sayangnya amal-amal itu tidak mendatangkan sedikitpun manfaat baginya. Mereka sebagaimana disifatkan oleh Allah dalam kitab-Nya. “Bekerja keras lagi kepayahan. Memasuki api yang sangat panas (neraka)”. (Qs. Al Ghaasyiyah/88:3-4).
Termasuk diantaranya, mereka yang kerap melakukan tindakan kedholiman terhadap orang lain. Rasulullah Shalllallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?. Para sahabat menjawab : “Orang yang bangkrut di antara kami adalah mereka yang tidak memiliki dirham dan tidak pula perhiasan”.  Kemudian beliau bersabda: “Orang yang bangkrut dari umatku adalah mereka yang datang pada hari kiamat kelak dengan pahala shalat, puasa, dan zakat. Akan tetapi ia pernah mencela ini, menuduh ini, makan harta ini, membunuh itu, memukul itu. Maka diambil amal kebaikan-kebaikannya dan diberikan  kepada orang-orang ia dholimi. Jika kebaikan milikmua telah habis, maka diambil kesalahan-kesalahan (orang yang ia dholimi) kemudian dipikulkan ke atas pundaknya. Baru kemudian ia di campakkan ke dalam api neraka”. (HR. Muslim no 4678, al-Tirmidzi no: 2342, Ahmad no: 7686, al-Thabarani no: 561).

Ketiga:  Doa orang terdholimi pasti  diijabah oleh Allah, sekalipun berasal dari orang fajir.
Ibnu Abbas ra berkata, ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, beliau berpesan kepadanya:

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ
Artinya : "Takutlah terhadap doa orang yang terdholimi, sesungguhnya tidak ada antara dia  dan Allah Ta’ala tabir penghalang”. (HR. Bukhari no: 1401, Muslim no: 27, Abu Daud no: 1351, al-Tirmidzi no: 567, al-Nasaai no: 2475).

Ingat, doa orang tertindas pasti memperoleh ijabah dari Allah Ta’ala kendati keluar dari lisan pelaku dosa dan maksiat. Hal ini dipertegas oleh Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah ra secara marfu’:

دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ وَإِنْ كَانَ فَاجِرًا فَفُجُورُهُ عَلَى نَفْسِهِ
Artinya : “Doa orang yang terdholimi pasti makbul, kendatipun ia seorang yang fajir (pelaku maksiat), karena kefajiran tersebut untuk dirinya sendiri”. (HR. Ahmad no: 8440. Hasan).

Bahkan, akan dijawab oleh Allah Ta'ala kendati keluar dari lisan orang kafir, sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ وَإِنْ كَانَ كَافِرًا فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ
Artinya : "Takutlah terhadap doa orang yang terdholimi, kendati berasal dari orangkafir, sesungguhnya tidak ada antara dia  dan Allah Ta’ala tabir penghalang”. (HR. Ahmad no: 12091, dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Silsilah al-Shahihah no: 767).

Dari keterangan beliau ini, kiranya cukup buat kita untuk takut akan rintihan dan munajat orang-orang lemah dan tertindas di sekitar kita. Doa yang mereka lantunkan adalah doa yang sanggup menggetarkan pintu-langit. Semuanya akan dijawab oleh-Nya, sekalipun  berasal dari para pelaku maksiat dan orang kafir. Maka bagaimana kiranya jika doa tersebut dilantunkan oleh orang-orang shaleh yang berjuang melawan kedurjanaan serta membela kebenaran dan keadilan !? Wallahul musta’an!.

4. Akhir Dari Kedzaliman
Kalau kita berkaca pada peristiwa-peristiwa lalu, akan tampak bagi kita bahwa kesudahan dari kedholiman yang dilakoni manusia di atas muka bumi adalah kebinasaan dan kehinaan. Dan sungguh dalam peristiwa-peristiwa tersebut terpendam pelajaran yang sangat berharga bagi kita. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal”.(Qs. Yusuf/12:111). Lihatlah akhir dari kelaliman tirani Fir’aun dan Namruz. Tak ada yang tersisa bagi keduanya melainkan keping-kepng kehinaan yang terus dikenang hingga hari kiamat. Demikian pula akhir dari rezim Al Hajjaj Ibnu Yusuf yang terkenal bengis dan kejam. Ia pun binasa  dalam kehinaan, sepekan setelah meluncur doa dari lisan Said Ibnu Jubair ketika beliau akan dieksekusi:

اللهم لا تسلطه على أحد بعدي
Artinya : “Wahai Allah, Jangan engkau biarkan ia menguasai (mendhalimi) seorang-pun setelahku". (Lihat: al-Bidayah Wa al-Nihayah, Ibnu Katsir 9/116).

Olehnya, hendaklah orang-orang yang berpikir mengambil i’tibar. Tindakan dholim pada orang lain, pasti akan mendapat balasan yang setimpal dari Zat yang selalu membela kaum lemah dan tertindas. Dan Dia maha berkuasa atas segala sesuatu. “Sungguh pada hari kiamat kelak akan ditunaikan (dikembalikan) semua hak-hak kepada pemiliknya, hingga kambing yang bertanduk pun akan digiring (pada hari itu) dan diputuskan lantaran pernah menyeruduk kambing yang tak bertanduk, (baru setelah itu mereka dikembalikan menjadi tanah”. (HR. Muslim). Wallahu a’lam.

5. Ancaman Bagi Orang Yang Berbuat Dzalim
Perbuatan zalim sangat tidak di sukai Allah dan Rasulnya.Seperti riwayat dari HR Muslim berikut ini.
"Wahai hambaku, sesungguhnya aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku telah menetapkan haramnya(kezaliman itu) diantara kalian, maka janganlah kalian saling berlaku dzalim..." (HR Muslim).


Kita sesama hamba Allah diharamkan jika berbuat zalim antara itu dengan yang lain. Sudahkah kita tidak berlaku zalim kepada saudara, teman dekat kita hari ini. Semoga bisa di jadikan uswah dan pelajaran dengan riwayat tersebut di atas. Khususnya buat penulis dan semua kawan-kawan pada umumnya.
Menurut syariat Islam, orang yang tidak berbuat zalim bisa saja terkena siksaan, keyakinan ini berdasarkan dalam salah satu ayat. Allah berfirman:
“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (Al-Anfaal 8:25).


Ayat tersebut berisi peringatan untuk berhati-hati (hadzr) akan azab yang tidak hanya menimpa yang zalim saja, tetapi menimpa secara umum baik yang zalim maupun yang tidak zalim. Karena itu secara syar’i, wajib hukumnya bagi orang yang melihat kezaliman/kemunkaran dan mempunyai kesanggupan, untuk menghilangkan kemunkaran itu.

6. Cara untuk menghindari perbuatan dzalim
Cara untuk menghindari perbuatan dzalim yaitu :

  1. Selalu berusaha untuk mengingat dan mendekatkan diri Allah.
  2. Meyakini bahwa Allah selalu melihat perilaku yang kita lakukan setiap saat.
  3. Meyakini bahwa Allah akan membalas segala perbuatan yang dilakukan. Apabila yang kita lakukan baik maka Allah akan membalas dengan hal yang baik dan begitu pula sebaliknya.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan 
Dalam ajaran islam, Dzalim merupakan perilaku tercela yang harus dihindari setiap Mu’min. Karena sesungguhnya perbuatan dzalim dapat merugikan pelakunya dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Agar setiap Mu’min tidak terjebak pada perbuatan dzalim maka harus memahami salah satu sifat tercela ini (dzalim), kemudian secara konsisten menjaga diri agar tidak terjerumus pada perbuatan dzalim. 
Setiap perbuatan tercela itu akan menimbulkan banyak madhorot, jadi jauhilah perbuatan-perbuatan yang tercela sehingga kita dapat menjadi orang-orang yang baik dihadapan manusia dan Allah SWT.

Makalah Al-Quran dan Hadist

BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Al-Qur’an adalah kitab suci ummat Islam yang diwahyukan Allah kepada Muhammad melalui perantaraan Malaikat Jibril. Secara harfiah Qur’an berarti bacaan. Namun walau terdengar merujuk ke sebuah buku/kitab, ummat Islam merujuk Al-Qur’an sendiri lebih pada kata-kata atau kalimat di dalamnya, bukan pada bentuk fisiknya sebagai hasil cetakan.

Umat Islam percaya bahwa Al-Qur’an disampaikan kepada Muhammad melalui malaikat Jibril. Penurunannya sendiri terjadi secara bertahap antara tahun 610 hingga hingga wafatnya beliau 632 M. Walau Al-Qur’an lebih banyak ditransfer melalui hafalan, namun sebagai tambahan banyak pengikut Islam pada masa itu yang menuliskannya pada tulang, batu-batu dan dedaunan.

Umat Islam percaya bahwa Al-Qur’an yang ada saat ini persis sama dengan yang disampaikan kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya, yang kemudian menghapalkan dan menulis isi Al Qur’an tersebut. Secara umum para ulama menyepakati bahwa versi Al-Qur’an yang ada saat ini, pertama kali dikompilasi pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan (khalifah Islam ke-3) yang berkisar antara 650 hingga 656 M. Utsman bin Affan kemudian mengirimkan duplikat dari versi kompilasi ini ke seluruh penjuru kekuasaan Islam pada masa itu dan memerintahkan agar semua versi selain itu dimusnahkan untuk keseragaman.

Al-Qur’an memiliki 114 surah , dan sejumlah 6.236 ayat (terdapat perbedaan tergantung cara menghitung). Hampir semua Muslim menghafal setidaknya beberapa bagian dari keseluruhan Al-Qur’an, mereka yang menghafal keseluruhan Al-Qur’an dikenal sebagai hafiz (jamak:huffaz). Pencapaian ini bukanlah sesuatu yang jarang, dipercayai bahwa saat ini terdapat jutaan penghapal Al-Qur’an diseluruh dunia. Di Indonesia ada lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an yaitu lomba membaca Al-Qur’an dengan tartil atau baik dan benar. Yang membacakan disebut Qari (pria) atau Qariah (wanita).

Muslim juga percaya bahwa Al-Qur’an hanya berbahasa Arab. Hasil terjemahan dari Al-Qur’an ke berbagai bahasa tidak merupakan Al-Qur’an itu sendiri. Oleh karena itu terjemahan hanya memiliki kedudukan sebagai komentar terhadap Al-Qur’an ataupun hasil usaha mencari makna Al-Qur’an, tetapi bukan Al-Qur’an itu sendiri.

Hadits (bahasa Arab: الحديث, ejaan KBBI: Hadis) adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur’an. Hadits secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad. Namun pada saat ini kata hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.

BAB 2
PEMBAHASAN
1. Al-Qur’an
a. Pengertian Al-Qur’an
Sebagaimana telah disinggung sebelum ini tentang sumber dalil dalam hukum Islam, maka Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam.
- Secara Bahasa (Etimologi)
Merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-‘a yang bermakna Talaa keduanya berarti: membaca, atau bermakna Jama’a (mengumpulkan, mengoleksi).
- Secara Syari’at (Terminologi)
Adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.

تَنْزِيلا الْقُرْآنَ عَلَيْكَ نَزَّلْنَا نَحْنُ إِنَّا
Allah ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an kepadamu (hai Muhammad) dengan berangsur-angsur.” (Al-Insaan:23)

تَعْقِلُونَ لَعَلَّكُمْ عَرَبِيًّا قُرْآنًا أَنْزَلْنَاهُ إِنَّا
Dan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (Yusuf:2)

Allah ta’ala telah menjaga Al-Qur’an yang agung ini dari upaya merubah, menambah, mengurangi atau pun menggantikannya. Dia ta’ala telah menjamin akan menjaganya sebagaimana dalam firman-Nya,
لَحَافِظُونَ لَهُ وَإِنَّا الذِّكْرَ نَزَّلْنَا نُ نَحْ إِنَّا
“Sesungguhnya Kami-lah yang menunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benr-benar memeliharanya.” (Al-Hijr:9)

Al-Qur’an disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian . Sebagaimana telah disebutkan bahwa sedikitpun tidak ada keraguan atas kebenaran dan kepastian isi Al-Qur’an itu, dengan kata lain Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah. Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa. Banyak ayat-ayat yang menerangkan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah.

Dalam surah An Nisa ayat 10 yang artinya, “Sesungguhnya telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al-Qur’an dengan membawa kebenaran”. Surah An Nahl ayat 89, “Dan telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al-Qur’an untuk menjelaskan segala sesuatu dan ia merupakan petunjuk, rahmat serta pembawa kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah.


b. Al-Qur’an turun di dua tempat yaitu:

  1. Di Mekkah atau yang disebut Ayat Makkiyah. Pada umumnya berisikan soal-soal kepercayaan atau ketuhanan, mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, ayat-ayatnya pendek dan ditujukan kepada seluruh ummat. Banyaknya sekitar 2/3 seluruh ayat-ayat Al-Qur’an.
  2. Di Madinah atau yang disebut Ayat Madaniyah. Ayat-ayatnya panjang, berisikan peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia mengenai larangan, suruhan, anjuran, hukum-hukum dan syari’at-syari’at, akhlaq, hal-hal mengenai keluarga, masyarakat, pemerintahan, perdagangan, hubungan manusia dengan hewan, tumbuh-tumbuhan, udara, air dan sebagainya.
c. Mu’jizat Al-Qur’an
Al-Qur’an memiliki mu’jizat-mu’jizat yang membuktikan bahwa ia benar-benar datang dari Allah SWT. Menurut Mana’ Qattan di dalam buku Mabahits Fi Ulumil Qur’an menyebutkan bahwa Al-Qur’an memilki mujizat pada 4 bidang yaitu:

  1. Pada lafadz dan susunan kata. Pada zaman Rasulullah Syair sangat trend pada saat itu maka Al-Qur’an turun dengan kata-kata dan susunan kalimat yang maha puitis, sehingga Al-Qur’an memastikan bahwa tak ada seorangpun yang dapat membuat satu surah sekalipun semisal Al-Qur’an. Seperti yang termaktub dalam surah Al Isra ayat 88, Hud ayat 13-14, Yunus ayat 38 dan Al Baqarah ayat 23.
  2. Pada keterangannya, selain pada kata-katanya Al-Qur’an juga memiliki mu’jizat pada artinya yang membuka segala hijab tentang hakikat manusiawi.
  3. Pada ilmu pengetahuan. Di dalam terdapat sangat banyak pengetahuan baik hal yang zahir maupun yang gaib, baik masa sekarang maupun yang akan datang.
  4. Pada penetapan hukum. Peraturan yang ada di dalam Al-Qur’an bebas dari kesalahan karena ia berasal dari Tuhan Yang Maha Tahu atas segala ciptaanNya.
d. Fungsi dan Tujuan Al-Qur’an
Al-Qur’an pertama kali turun di Gua Hira surah Al Alaq ayat 1-5 dan terakhir kali turun surah al Maidah ayat 3. Al-Qur’an terdiri dari 30 juz, 144 surah, 6.326 ayat, 324.345 huruf . Al-Qur’an berfungsi sebagai:

  1. Sumber pokok dan utama dari segala sumber-sumber hukum yang ada. Hal ini dilandasi oleh ayat Al-Qur’an di dalam surah An Nisa ayat 5.
  2. Penuntun manusia dalam merumuskan semua hukum, agar tercipta kemaslahatan dan keselamatan harus berpedoman dan berwawasan Al-Qur’an.
  3. Petunjuk yang diturunkan Allah SWT kepada umat manusia dengan penuh rahmat kepada kebahagiaan umat manusia baik didunia maupun diakhirat dan sebagai ilmu pengetahuan.
e. Pokok Ajaran Dalam Isi Kandungan Al-Qur’an
1. Akidah
Akidah adalah keyakinan atau kepercayaan. Akidah islam adalah keyakinan atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan sepenuh hati oleh setiap muslim.Dalam islam,akidah bukan hanya sebagai konsep dasar yang ideal untuk diyakini dalam hati seorang muslim.Akan tetapi,akidah tau kepercayaan yang diyakini dalam hati seorang muslim itu harus mewujudkan dalam amal perbuatan dan tingkah laku sebagai seorang yang beriman.

2. Ibadah dan Muamalah
Kandungan penting dalam Al-Qur’an adalah ibadah dean muamallah.Menurut Al-Qur’an tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah agar mereka beribadah kepada Allah.Seperti yang dijelaskan dalam (Q.S Az,zariyat 51:56)

Manusia selain sebagai makhluk pribadi juga sebagai makhluk sosial.manusia memerlukan berbagai kegiatan dan hubungan alat komunikasi .Komonikasi dengan Allah atau hablum minallah ,seperti shalat,membayar zakat dan lainnya.Hubungan manusia dengan manusia atau hablum minanas ,seperti silahturahmi,jual beli,transaksi dagang, dan kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan seperti itu disebut kegiatan Muamallah,tata cara bermuamallah di jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 82.

3. Hukum
Secara garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan tentang hukum seperti hukum perkawinan,hukum waris,hukum perjanjian,hukum pidana,hukum musyawarah,hukum perang,hukum antar bangsa.

4. Akhlak
Dalam bahasa Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral .Akhlak,di samping memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia,juga menjadi barometer kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.Nabi Muhammad saw berhasil menjalankan tugasnya menyampaikan risalah islamiyah,anhtara lain di sebabkan memiliki komitmen yang tinggi terhadap ajhlak.ketinggian akhlak Beliau itu dinyatakan Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Qalam ayat 4.

5. Kisah-kisah umat terdahulu
Kisah merupakan kandungan lain dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an menaruh perhatian penting terhadap keberadaan kisah di dalamnya.Bahkan,di dalamnya terdapat satu surat yang di namaksn al-Qasas.Bukti lain adalah hampir semua surat dalam Al-Qur’an memuat tentang kisah. Kisah para nabi dan umat terdahulu yang diterangkan dalam Al-Qur’an antara lain di jelaskan dalam surat al-Furqan ayat 37-39.

6. Isyarat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Al-Qur’an banyak menghimbau manusia untuk mengali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Seperti dalam surat ar-rad ayat 19 dan al zumar ayat 9.
Selain kedua surat tersebut masih banyak lagi dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dalam kedokteran,farmasi,pertanian,dan astronomi yang bermanfaat bagi kemjuan dan kesejahteraan umat manusia.

f. Fungsi Al-Qur'an
Sumber ajaran taiap agama adalah kitab suci, begiitu pula agama islam, Al-Qur’an adalah sember ajaran agama islam, sumber norma, dan hukum Islam yang pertama dan utama.inilah fungsi utama Al-Qur’an. Itulah sebabnya Nabi Muhammad Saw. Bersabda didalam Hadist Riwayat Malik, ‘’sesungguhnya telah kutinggalkan untukmu dua perkara, yang kamu tidak akan sesat selama kamu masih berpegang kepada keduanya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. (HR. Malik).

Al-Qur’an sebaga sumber pertama norma dan hukum islam dapat dijabarkan kedalam fungsi-fungsi yang lebih rinci;

  • Al-Qur’an merupakan petunjuk bagi umat manusia, secara keseluruhan. Yakni petunjuk jalan yang lurus, petunjuk kebenaran yang mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang.
  • Al-Qur’an adalah pembeda antar yang haq dan yang bathil, antara yang  benar dan yang salah atau yang baik dan yang buruk. Fungsi ini sesuai dengan name lain dari Al-Qur’an Al-furqon (pembeda). ‘’Maha besar allah yang menurunkan Al-furqon kepada kepada hamba-Nya, agar menjadi juru pengingat bagi seluruh alam” (Qs. Al-furqon: 1). Dan juga seperti surat Ali imran: 3-4, dan Al-baqarah: 185).
  • Al-Qur’an berfungsi sebagai peringatan bagi seluruhummat manusia. Fngsi ini juga sesuai dengan nama lain yang dipakai oleh Al-Qur’an yaitu Adz-Dzikr. “Dan sesungguhnya Al-Qur’an itubenar-benar menjadi peringatan bagi orang yang bertaqwa” (Qs.Haqqah: 48) dan juga seperti surah Al-Hijr: 9, surah Shad: 1-29, surah Yaasin: 69, dan surah Al-An’am: 90.
  • Al-Qur’an sebagai obat (penyembuh) bagi penyakit kejiwaan. “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pengajaran dari tuhanmu dan obat bagi apa yang ada didalam hatimu dan petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. (Qs. Yunus: 57). Dan juga seperti surat Al-isra: 82, Qs. Fush-shilat: 44, dan sabda Nabi yang berbunyi “hendaklah kamu mengambil dua macam obat, yaitu madu dan Al-Qur’an (HR. Ibnu Majjah Dan Al-Hakim, dari Ibnu Mas’ud, ra.)
  • Al-Qur’an merupakan pengajaran atau nasihat (mau’idhah) bagi manusia. “(Al-Qur’an ) ini adalah keterangan yang jelas bagi manusia dan petunjuk serta pengajaran (mau’idhah) bagi orang-orng yang bertaqwa” (Qs.Ali-imran: 183). Dan juga seperti surah yunus :57
  • Al-Qur’an adalah korektor bagi kitab-kitab suci yang sebelumnya atau korektor bagi pengakuan yang dilakukan oleh manusia dalam agama mereka.
  • Al-Qur’an merupakan bahan renungan atau pemikiran bagi orang-orang yang mau berpikir untuk mendapatkan pelajaran yang berharga. (ini adalah) ketik yang kami turunkan kepada engkau yang penuh berkah agar mereka suka merenungkan ayat-ayatnya, dan agar orang-orang yang berakal mendapat pelajaran (Qs. Shad: 29) dan juga seperti surat An-nisa: 82, dan Al-mu’minun: 68)
  • Al-Qur’an adalah sumber ilmu pengetahuan yang  sangat menarik untuk dikaji dan dipelajari sepanjang masa.
Al-Qur’an diturunkan sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw, yaitu mukjizat yang paling besar dari sekalian mukjizat lain yang pernah ada. Al-Qur’an diturunkan supaya menjadi mukjizat mengembangkan risalah dan menyampaikan apa-apa yang diterimanya dari tuhan. Untuk itu, Allah menurunkan Al-Qur’an yang susunan arti hukum-hukum dan pengetahuan yang dibawakannya mengandung unsur-unsur mukjizat.

2. As-Sunnah(Al-Hadits)
a. Pengertian Hadist
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:

Artinya: ” … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)


Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia. Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah SAW:

رَسُوْلِهِ سُنَّةُ وَ اللهِ كِتَابَ اَبَدًا ضِلُّوْا تَلَنْ بِهِمَا مَسَّكْتُمْ تَمَا اَمْرَيْنِ فِيْكُمْ تَرَكْتُ
Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah Rasul-Nya”. (HR. Imam Malik)

Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut.
Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an, sehingga kedunya (Al-Qur’an dan Hadits) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama. Misalnya Allah SWT didalam Al-Qur’an menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta, sebagaimana ditetapkan dalam firmannya :
Artinya: “…Jauhilah perbuatan dusta…” (QS Al Hajj : 30)


Ayat diatas juga diperkuat oleh hadits-hadits yang juga berisi larangan berdusta.
1. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al-Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oleh rasullah SAW dalam haditsnya. Contoh lain, dalam Al-Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman Allah sebagai berikut: 
Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al Maidah : 3)


Dalam ayat tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana yang boleh dimakan. Kemudian datanglah hadits menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda Rasulullah SAW:

وَالطِّحَالِ فَالْكَبِدُ : الدَّمَانِ وَاَمَّا, وَالْجَرَادُ الْحُوْتُ: الْمَيْتَتَانِ فَامَّا, دَمَانِ وَ مَيْتَتَانِ لَنَا اُحِلَّتْ
Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalalng, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa…” (HR Ibnu Majjah)

2. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

بِالتُّرَابِ اَوْلَهِنَّ مَرَّاتٍ سَبْعَ يُغْسِلَ اَنْ الْكَلْبُ فِيْهِ وَلِغَ اِذَا اَحَدِكُمْ اِنَاءِ طُهُوْرُ
Artinya: “Mennyucikan bejanamu yang dijilat anjing adlah dengan cara membasuh sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah” (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi)

b. Macam-Macam Hadits
1. Hadist Qudsiy
Hadist qudsiy ialah hadist yang disampaikan oleh rasullullah saw kepada para sahabat dalam bentuk wahyu,  akan tetapi  wahyu tersebut bukanlah bagian dari ayat Al-Qur’an.
Ciri-ciri hadist qudsiy:

  1. Ada redaksi hadist qala-yaqulu allahu
  2. Ada redaksi fi ma rawa/ yarwihi ‘anillahi fabaraku wata’ala
  3. Redaksi lain yang semakna dengan redaksi diatas, setelah selesai menyebut rawi yang menjadi sumber pertamanya, yakni sahabat. Contoh hadist qudsiy.
“Dari Abi Dzar, dari Nabi saw, Allah swt berfirman :”wahai hamba-hamba-Ku, sungguh Aku mengharamkan kedzaliman pada diri-Ku, (lebih kerena itu) Aku menjadikannya diantara kamu sekalian hal-hal yang diharamkan, maka dari itu janganlah kalian berbuat dzalim” (HR. Muslim).


2. Hadist Qauli 
Hadist qauli adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan atau pun ucapan yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan yang berkaitan dengan aqidah, syariah, akhlak, atau lainnya.

3. Hadist Fi’li
Yang dimaksud dengan fi’li ialah segala yang disandarkan kepada Nabi saw berupa perbuatannya yang sampai kepada kita. Seperti hadist tentang shalat atau haji.

4. Hadist Taqriri
Hadist taqriri adalah segala yang berupa ketetapan Nabi saw terhadap apa yang datang dari sahabatnya. Nabi saw membiarkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat, setelah memenuhi beberapa syarat baik megenai pelakunya maupun perbuatannya.

5. Hadist Hammi 
Hadist hammi adalah hadist yang berupa keinginan Nabi saw yang belum terealisasikan, seperti halnya keinginan untuk berpuasa 9 Asyura, didalam riwayat Ibnu Abbas, disebutkan;
Ketika Nabi Saw berpuasa pada hari asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa, mereka berkata ,: Ya Rasullullah hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, Nabi  Bersabda, “tahun yang akan datang insya’allah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan”. (HR. Muslim dan Abu Daud).


Nabi Muhammad Saw belum sempat merealisasikan keinginannya, kerena beliau wafat sebelum bulan Asyura. menurut imam Syafi’i dan para pengikutnya, menjalankan hadst ini disunnahkan sebagaimana sunah-sunah lainnya.

6. Hadist Ahwali 
Yang dimaksud hadist ahwali adalah hadist yang berupa hal ihwal Nabi Saw yang menyangkut keadaan fisik, sifat-sifat dan kepribadiannya. tentang keadaan fisik Nabi Muhammad Saw dalam beberapa hadist disebutkan bahwa tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah. sebagaimana yang dikatakan oleh Al-bara dalam sebuah hadist riwayat bukhari sebagai berikut : “Rasullullah saw adalah manusia yang sebaik-baik rupa dan tubuh, keadaan fisiknya tidak terlalu tinggi dan pendek.” (HR. Bukhari).

c. Unsur-unsur Hadist 
1. Sanad
Sanad menurut bahasa adalah sesuatu yang dijadikan sandaran. sedangkan menurut istilah terdapat perbedaan rumusan pengertian. Al-badru Bin Jama’ah dan Al-thiby menyatakan bahwa sanad adalah berita tentang jalan matan. dan ada juga yang menyatakan silsilah para perawi yang memikulkan hadist dari sumbernya yang pertama.

2. Matan
Matan menurut bahasa mairtafa’amin al-ardhi (tanah yang ditinggalkan), sedangkan menurut istilah adalah suatu kalimat tempat berakhirnya sanad. Ada juga yang menyebutkan bahwa matan adalah lafadz-lafadz yang didalamnya mengandung makna-makna tertentu. Dari semua pengertian tersebut menunjukan bahwa yang dimaksud dengan matan adalah materi atau lafadz hadist itu sediri.

3. Rawi
Rawi berarti orang yang meriwayatkan atau memberikan hadist.

d. Fungsi Hadist Terhadap Al-Quran 
Dalam kitab suci al-Quran terdapat ayat-ayat yang tidak jelas maksudnya. ayat-ayat yang sepert ini memerlukan penjelasan. Penjelasan diberikan oleh Rasullullah saw, melalui hadist /sunnah-sunnahnya. Oleh kerena itu fungsi hadist terhadap al-Quran ialah lil bayan atau untuk memeberikan penjelasan.
meurut pendapat sy-syafi’i, ada lima macam bayan atau penjelasan yang diberikan oleh hadist kepada al-Quran, yaitu: 

  • Bayan tafshil : penjelasan untuk menjelaskan ayat-ayat mujmal atau ayat-ayat yang sangat ringkas petunjuknya.
  • Bayan takhshish : penjelasan untuk menentukan suatu dari ayat yang sangat umu sifatnya.
  • Bayan ta’yin : penjelasan untuk menentukan mana yang sesungguhnya dimaksud dari dua atau tiga erkara yang mungkin dimaksudkan.
  • Bayan tasyri’ : penjelasan yang bersifat menetapkan suatu hukum yang tidak terdapat dalam al-Quran.
  • Bayan nasakh : penjelasan untuk menentukan mana yang mengganti dan yang mana yang diganti dari ayat-ayat yang terlihat seperti berlawanan.
e. Beberapa petunjuk dan ketentuan umum dalam memahami hadist

  1. Memahami hadist sesuai petunjuk Al-Qur’an 
  2. Menghimpun hadist-hadist yang  terjalin dalam tema yang sama 
  3. Menggabungkan antara hadist-hadist yang tampaknya bertentangan 
  4. Memahami hadist dengan mempertimbangkan latar belakangnya, situasi dan kondisinya serta tujuannya ketika di ucapkan 
  5. Membedakan antara sarana yang berubah-ubah dan sasaran yang tetap.
  6. Membedakan antara ucapan yang bermakna sebenarnya dan yang bersifat majas (kiasan) dalam memahami hadist.
  7. Memastikan makna dan konotasi kata-kata dalam hadis
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan 
Al-Quran dan al-hadist adalah sebagai sumber ajaran agama islam yang telah ditinggalkan oleh rasullullah saw, yang merupakan segala macam cara untuk memecahkan semua permasalahan yang ada sepanjang hidup manusia.

Pengertian alqur’an adalah kallam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Untuk disampaikan kepada seluruh ummt manusia sampai akhir zaman nanti. Selain sebagai sumber ilmu pengetahuan, al-Quran juga sebagai peringatan bagi ummat manusia, juga sebagai pembeda atas Nabi Muhammad terhadap Nabi-Nabi sebelumnya.

Sedangkan Al-hadist adalah segala sesuatuyg mengenai perbuatan maupun perkataan Rasullullah saw dan yang menyangkut hal ihwalnya. Hadis terdiri dari beberapa unsur diantaranya; sanad, matan dan rawi. Adapun kegunaan dari hadist itu sendiri adalah: untuk menjelaskan ayat-ayat al-Quran yang penjelasannya bersifat umum.

2. Saran
Kami sebagai penulis sangat menyadari bahwa didalam makalah ini masih banyak kekurangannya, oleh karena itu kami mohon maaf. Dan kami sangat berharap atas kritikan dan saran yang bersifat membangun. mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan khususnya bagi kami sebagai penulis.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam. Jambi : Sinar Grafika.
Abdurachman, Asmuni. 1985. Filsafat Hukum Islam. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Karim, Syafi’i. 2001. Fiqih Ushul Fiqih. Bandung : Pustaka setia.
Qattan, Manna’. 1973 . Mabahits Fi Ulumil Qur’an. Riyadh : Mansyuratul ‘Asril Hadits.
http://www.scribd.com/doc/21104231/Sumber-Hukum-Islam
http://id.wikipedia.org/wiki/Syariat_Islam
http://one.indoskripsi.com/node/2563
http://www.gsfaceh.com/buku/sumber_sumber_hukum_islam.pdf
https://zainrochmanstmikprsw.wordpress.com/2012/01/05/makalah-al-quran-dan-al-hadits-sebagai-sumber-hukum-islam/
http://alu-syahrudin.blogspot.com/2012/05/makalah-al-quran-dan-hadist-sebagai.html